SATUJABAR, GARUT–Polres Garut, Jawa Barat, membongkar perdagangan benih lobster ilegal, melibatkan tiga orang tersangka. Barang bukti sebanyak 2800 ekor benih bening lobster berhasil diamankan.
Perdagangan benih lobster ilegal dibongkar Tim Satreskrim Polres Garut, di wilayah perairan Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Pengungkapan tersebut, merupakan penindakan besar atas praktik perdagangan ilegal sumber daya laut, yang masih marak terjadi di wilayah pesisir laut Jawa Barat.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perdagangan ilegal benih lobster tersebut. Ketiga tersangka berbagi peran dalam aktivitasnya, mulai penangkapan hingga distribusi benih lobster.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam perdagangan ilegal benih lobster, mulai altivitas penangkapan hingga distribusi. Kurang lebih sebanyak 2.800 ekor benih bening lobster diamankan sebagai barang bukti,” ujar Niko dalam keteramgan pers di Markas Polres (Mapolres) Garut, Sabtu (22/08/2026).
Niko mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perdagangan ilegal tersebut, sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun. Perdagangan dilakukan secara sistematis di perairan Pantai Cikelet, dimana benih lobster hasil tangkapan dijual seharga Rp.12.000 hingga Rp.12.500 per ekor.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial FA, berusia 19 tahun, asal Lampung, IS, 40 tahun, dan AM, 41 tahun, warga Kabupaten Garut. Penangkapan berkat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan benih lobster secara ilegal.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat 1, dan/atau Pasal 88 junto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketiganya terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak hingga Rp.10 miliar.







