• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 23 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhaj Instruksikan Jajaran di Daerah Awasi Travel Umrah

Editor
Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33 jemaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.(Foto: Dok. Kemenhaj)

JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia untuk memperkuat konsolidasi kelembagaan dan memperketat pengawasan operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Langkah strategis ini diambil menyusul masih ditemukannya permasalahan penelantaran, kegagalan keberangkatan maupun kepulangan jemaah, hingga indikasi penipuan oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) tak berizin maupun oknum pengepul.

RelatedPosts

Buta Huruf Al Qur’an Ditekan, Menag Kukuhkan 10.000 Guru Ngaji

Kemenekraf dan BI Terus Tumbuhkan Pegiat Ekonomi Kreatif

Ruang Ekspresi Seniman di Kabupaten Bogor Makin Banyak

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Akhmad Fauzin, menegaskan bahwa penegakan kepatuhan regulasi menjadi prioritas mutlak demi melindungi masyarakat dan menjaga marwah ibadah umrah.

“Umrah bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan ibadah, layanan publik, dan ekosistem ekonomi yang wajib berjalan dalam satu tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara pemerintah dan PPIU harus berlandaskan kepatuhan hukum dan pelindungan jemaah,” ujar Fauzin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Untuk mengatur hal tersebut, Fauzin mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah arahan progresif bagi jajaran Kanwil dan PPIU di seluruh Indonesia, antara lain:

  • Ketaatan Regulasi Mutlak: PPIU wajib berizin resmi, terakreditasi, dan memenuhi standar layanan minimum. Praktik pinjam izin, promosi paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang keras serta akan ditindak dengan sanksi tegas.
  • Layanan Realistis dan Kepastian Keberangkatan: Seluruh biro perjalanan atau PPIU dilarang melakukan perang harga yang berpotensi menurunkan mutu layanan. Paket yang dijual wajib realistis dengan kepastian visa, tiket penerbangan pergi-pulang (PP), akomodasi hotel, konsumsi, transportasi, serta layanan syarikah di Arab Saudi yang telah terkonfirmasi.
  • Standardisasi Sumber Daya: Memperkuat kompetensi tour leader, petugas handling, dan pembimbing ibadah, termasuk memastikan legalitas izin kerja dari otoritas Arab Saudi.
  • Pengamanan Transaksi Finansial: Mengimbau pemanfaatan skema Escrow Account (rekening penampung bersama) atau E-Wallet untuk mencegah penyalahgunaan dana calon jemaah sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, Fauzin juga menekankan adanya penguatan kanal aduan dan literasi publik di level provinsi dan kabupaten/kota.

“Agar Kantor Wilayah di tingkat provinsi dan Kantor Kemenhaj kabupaten/kota dapat mengoptimalkan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap serta menggencarkan edukasi berkala agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran umrah ilegal,” pungkas Fauzin.

Kemenhaj mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kehati-hatian, bersikap kritis terhadap setiap penawaran yang mencurigakan, serta proaktif melapor apabila menemukan indikasi kejanggalan di lapangan. Kemenhaj pun menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran demi menjamin keamanan, kekhusyukan, dan keselamatan jemaah selama beribadah di Tanah Suci.

Tags: kemenhajtravel umrahumrah

Related Posts

Menteri Agama Nasaruddin Umar optimistis Indonesia dapat terbebas dari buta huruf Al-Qur’an dalam tiga tahun. Optimisme itu disampaikan saat mengukuhkan 10.000 guru ngaji yang akan menjadi bagian dari gerakan pembelajaran Al-Qur’an di berbagai daerah.(Foto: Humas Kemenag)

Buta Huruf Al Qur’an Ditekan, Menag Kukuhkan 10.000 Guru Ngaji

Editor
23 Agustus 2026

Buta huruf Al Qur’an di Indonesia diproyeksikan mencapai lebih 60% warga umat Islam, ungkap Menteri Agama. JAKARTA - Menteri Agama...

Kolaborasi Kemenekraf dan Bank Indonesia.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

Kemenekraf dan BI Terus Tumbuhkan Pegiat Ekonomi Kreatif

Editor
23 Agustus 2026

JAKARTA - Kemenekraf atau Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif memperkuat kolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong regenerasi pegiat usaha...

Ruang ekspresi di Kabupaten Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Ruang Ekspresi Seniman di Kabupaten Bogor Makin Banyak

Editor
23 Agustus 2026

BOGOR – Kabupaten Bogor terus memperluas ruang publik yang dapat dimanfaatkan seniman dan budayawan untuk berekspresi, berkarya, sekaligus memperkenalkan kekayaan...

Parade Perahu Pasirtugaran jilid ketiga Sabtu (22/8/2026) sebagai wujud kreativitas masyarakat di pesisir Bendungan Jatigede. (Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Parade Perahu Pasirtugaran Jatigede Dorong Pariwisata

Editor
23 Agustus 2026

SUMEDANG – Parade Perahu Pasirtugaran jilid ketiga Sabtu (22/8/2026) sebagai wujud kreativitas masyarakat di pesisir Bendungan Jatigede. Pesisir Pasirtugaran berada...

Proyek BRT atau Bus Rapid Transit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Proyek BRT Bikin Macet, Farhan Minta Maaf

Editor
23 Agustus 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta maaf kepada masyarakat atas kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan akibat...

Tersangka kasus penyelundupan Owa Jawa dalam koper.(Foto: Humas Kemenhut)

Kasus Penyelundupan Owa Jawa Dalam Koper ke Oman Masuk Pengadilan

Editor
22 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.