SATUJABAR, JAKARTA–Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, merekomendasikan larangan total vape, rokok elektrik. Rekomendasi tersebut, setelah bahaya peredaran narkotika sudah berevolusi dengan beragam modus, termasuk dibuat dalam bentuk cair dikonsumsi melalui vape.
Rekomendasi larangan total vape, atau rokok elektrik, disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, setelah BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika cair seberat 2,6 to . Narkotika cair diangkut menggunakan kapal, di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Suyudi mengungkapkan, aksi penyelundupan narkotika cair, membuktikan modus kejahatan peredaran narkotika sudah berevolusi. Peredaran narkotika yang semula berbentuk padat, kini bertransformasi menjadi cair, untuk menyusup dan dikonsumsi melalui penggunaan vape.
“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini, menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari semula berwujud padat, kini sudah bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape,” ungkap Suyudi, Jum’at (21/08 2026).
Suyudi menegaskan, negara membutuhkan regulasi ketat dan kuat, mengikuti perkembangan beragam modus kejahatan peredaran narkotika, yang dilakukan para pelakunya
“Sejalan dengan fakta tersebut, negara membutuhkan regulasi ketat dan kuat. Oleh karenanya, BNN secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape untuk menyelamatkan masyarakat dan melindungi generasi emas Indonesia dari ancaman bahaya peredaran masif narkoba,” tegas Suyudi.
Dalam pengungkapan kasus 2,6 ton narkotika cair jenis metamfetamin, tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap 10 awak kapal MV Ocean Porter, yang merupakan warga negara Myanmar. Pengungkapan 2,6 ton narkotika cair tersebut, berpotensi menghasilkan 2,8 juta cartridge vape narkotika, dengan asumsi harga pasar gelap Rp.8 juta per cartridge, total valuasi aliran dana gelap berhasil dilumpuhkan mencapai Rp.8,5 triliun.
“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” jelas Suyudi.
BNN bersama instansi terkait, masih melakukan pendalaman terkait pemilik barang bukti narkotika cair, pengendali jaringan, jalur distribusi, serta sumber pendanaan. Selain itu, juga mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam peredarannya.







