• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:55
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Tersangka ‘menilap’ dana desa hingga Rp.574 juta, yang digunakannya untuk membayar utang dan merenovasi rumahnya.

Pria berinisial RN, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Tersangka ‘menilap’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau dana desa nilainya mencapai Rp.574 juta.

RelatedPosts

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Polisi Hutan Ditambah Hingga 21.000 Secara Bertahap

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, perbuatan tindai pidana korupsi dana desa dilakukan tersangka, pada tahun anggaran 2025. Penetapan RN sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang diperkuat alat bukti.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2025. Dalam kasusnya, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, yang didukung alat bukti,” ujar Fahmi, dalam keterangannya, Rabu (19/08/2026).

Fahmi mengatakan, tersangka diketahui secara sengaja melakukan pembuatan dokumen palsu atas 67 kegiatan pada APBDes tahun anggaran 2025. Selain membuat dokumen dan cap bodong, tersangka juga melakukan pemalsuan pada tanda tangan para pejabat Desa.

“Cikal bakal dari pencairan dana yabg dilakukan tersangka, membuat dokumen-dokumen paksu, kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi Siskeudes dan SIMTANTI. Setelah dana masuk ke rekening kas desa, tersangka diduga memindahkan dana desa tersebut ke rekening pribadinya,” kata Fahmi.

Berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian keuangan dana desa sebesar Rp.574.250.077. Dana desa digunakan tersangka untuk membayar utang berikut bunganya dan merenovasi rumahnya.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 604 KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 2 tahun hingga 20 tahun penjara.

Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Kelas II-A, Sukabumi. Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 06 September 2026, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tags: Desa CiheulangtonggohDigunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumahjawa baratKabupaten SukabumiKaur Keuangan Desa Korupsi Dana DesaKecamatan CibadakKejari Kabupaten Sukabumi

Related Posts

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki (kedua kiri) membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Diklat Polri, Kab. Semarang, Jawa Tengah.(Foto: Humas Kemenhut)

Polisi Hutan Ditambah Hingga 21.000 Secara Bertahap

Editor
19 Agustus 2026

Polisi Hutan ditambah 21.000 personel guna memperkuat penjagaan kawasan hutan di Indonesia. SEMARANG - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki...

Warga Cihanja Ciumbuleuit Sulit Dapatkan Air Bersih

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar RTH Cihanja, Kelurahan Ciumbuleuit,...

Keterangan pers Polres Sukabumi bongkar praktik pengoplosan Elpiji bersubsidi tiga kilogram.(Foto:Istimewa).

Polres Sukabumi Bongkar Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg, 2 Pelaku Diamankan

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, membongkar praktik pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Dua pelaku yang tertangkap tangan tengah...

ekonomi digital

Kartu Kredit Indonesia & MDR 0% Perkuat Sinergi Membangun Ekonomi Digital

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.