• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:55
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa. Tersangka ‘menilap’ dana desa hingga Rp.574 juta, yang digunakannya untuk membayar utang dan merenovasi rumahnya.

Pria berinisial RN, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Tersangka ‘menilap’ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau dana desa nilainya mencapai Rp.574 juta.

RelatedPosts

Local Market SCBD Park Buka Akses Pasar

Pemkot Bogor Gencar Kampanye Gemarikan

Merawat Tradisi Budaya Lewat Seminar Sangitaloka Festival Musik Tradisi Indonesia

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, perbuatan tindai pidana korupsi dana desa dilakukan tersangka, pada tahun anggaran 2025. Penetapan RN sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang diperkuat alat bukti.

“Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2025. Dalam kasusnya, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, yang didukung alat bukti,” ujar Fahmi, dalam keterangannya, Rabu (19/08/2026).

Fahmi mengatakan, tersangka diketahui secara sengaja melakukan pembuatan dokumen palsu atas 67 kegiatan pada APBDes tahun anggaran 2025. Selain membuat dokumen dan cap bodong, tersangka juga melakukan pemalsuan pada tanda tangan para pejabat Desa.

“Cikal bakal dari pencairan dana yabg dilakukan tersangka, membuat dokumen-dokumen paksu, kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi Siskeudes dan SIMTANTI. Setelah dana masuk ke rekening kas desa, tersangka diduga memindahkan dana desa tersebut ke rekening pribadinya,” kata Fahmi.

Berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian keuangan dana desa sebesar Rp.574.250.077. Dana desa digunakan tersangka untuk membayar utang berikut bunganya dan merenovasi rumahnya.

Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 604 KUHP, junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 2 tahun hingga 20 tahun penjara.

Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara Kelas II-A, Sukabumi. Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 Agustus 2026 hingga 06 September 2026, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tags: Desa CiheulangtonggohDigunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumahjawa baratKabupaten SukabumiKaur Keuangan Desa Korupsi Dana DesaKecamatan CibadakKejari Kabupaten Sukabumi

Related Posts

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, mengunjungi salah satu stan dalam acara The Local Market ID: Pasar Wiwitan di SCBD Park, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekonomi Kreatif.)

Local Market SCBD Park Buka Akses Pasar

Editor
4 Oktober 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, terus memperluas akses pasar bagi produk kreatif...

Safari Gemarikan.(Foto: Diskominfo Pemkot Bogor)

Pemkot Bogor Gencar Kampanye Gemarikan

Editor
4 Oktober 2026

BOGOR - Program Gemarikan atau Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan terus dijalankan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak,...

Seminar Sangitaloka Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI) 2026.(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Merawat Tradisi Budaya Lewat Seminar Sangitaloka Festival Musik Tradisi Indonesia

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kebudayaan, terus mendorong pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah melalui Seminar Sangitaloka Festival...

Pemkab Bogor dan APPSI gelar Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 di Lapangan Panahan Gelora Pakansari, Cibinong, Sabtu (3/10).(Foto: Diskominfo Kab. Bogor)

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Gairahkan Peternakan Rakyat

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG – Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Asosiasi Peternak dan Penggemar Sapi Indonesia (APPSI) dalam penyelenggaraan Kontes Sapi APPSI Piala...

Banjir luapan Sungai Citarum merendam rumah warga dan memutus Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Banjir Bandung Timur Butuh Dana Rp 800 Miliar

Editor
4 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema penanganan banjir secara menyeluruh, khususnya untuk kawasan Bandung Selatan yang selama ini...

Ketua Pengprov PBSI Jawa Barat Akhmad Wiyagus berfoto bersama dengan peraih podium Hydroplus Sirkuit Nasional (Sirnas) Jabar 2026 pada final yang berlangsung pada Sabtu 3 Oktober 2026.(Foto: Istimewa)

Alhamdulillah! Mutiara Cardinal Juara Ganda Taruna Putri Sirnas A Jabar 2026

Editor
3 Oktober 2026

Di sela-sela dominasi Jaya Raya Jakarta dan Djarum Kudus, klub asal Bandung Mutiara Cardinal mampu meraih gelar juara pada nomor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.