SATUJABAR, BANDUNG–Aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Pelaku yang memaksa meminta uang dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis golok, ditangkap polisi.
Pemuda berinisial YM, viral di media sosial, karena aksinya melakukan pemalakan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Pemuda berusia 20 tahun tersebut, memaksa meminta uang dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam golok.
Dalam rekaman video yang beredar, memperlihatkab pelaku mengenakan jaket mengacungkan-acungkan golok. Pelalu berupaya menghentikan para pengendara yang tengah melintas, kemudian memaksa meminta uang.
“Benar, kejadian aksi pemalalan yanv viral di media sosial, di wilayah hukum Polresta Bandung, di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Cimaung. Kami sudah berhasul mengamankan pelaku yang melakukan aksinya dambil menguasai senjata tajam jenis golok,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartoni, kepada wartawan Senin (17/08/2026).
Aldi mengatakan, kejadianya pada Minggu (16/08/2026). Saat itu, pelaku bernisial YM diduga melakukan pemalakan dengan menyasar dan memberhenrikan sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas,” kata Aldin
Pengendara sepeda motor diberhentikan secara paksa, kemudkan dimintai uang. Aksi pelaku yang meresahkan tersebut, sempat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan antrean kendaraan.
“Kejadiannya Minggu, 16 Agustus 2026 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi pelaku yang memberhentikan pengendara sepeda motor, lalu dimintai uang, telah meresahkan,” ungkap Aldi.
Pelaku ditangkap setelah Unit Reskim Polsek Cimaung segera mendatangi lokasi kejadkan. Polisi berusaha melakukan pencarian, hingga pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku saat mengancam korbannya. Pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polsek (Mapolsek) Cimaung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







