SATUJABAR, SUBANG–Dua pelaku begal sadis di Kabupaten Subang, Jawa Barat, adang pengendara sepeda motor dan menganiayannya hingga korban tewas. Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi sepekan setelah kejadian.
Aksi kejahatan jalanan dua pelaku begal terhadap pengendara sepeda motor, terjadi di jalur perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
pada Minggu (02/08/2026) dinihari. Korbannya dua orang berboncengan sepeda motor, satu diantaranya tewas dianiaya.
Kedua pelaku begal berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Subang, sepekan setelah kejadian. Kedua pelaku, berinisial FS, berusia 27 tahun dan LH, berusia 23 tahun.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, kejadian aksi kejahatan begal bermula saat kedua korban berboncengan sepeda motor membawa dua ekor domba. Saat melintasi kawasan perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, yang sangat sepi, kedua pelaku datang dari arah berlawanan membawa balok kayu langsung mengadang.
“Kedua pelaku datang dari arah berlawanan langsung mengadang sepeda motor korban. Kejadiannya di kawasan perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, yang sangat sepi, dengan tujuan mengincar sepeda motor korban,” ujar Andi, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Subang, Senin (10/08/2026)
Korban atas nama Suhendar, berusia 31 tahun tewas dalam perawatan di rumah sakit. Sementara korban atas nama Encar, berusia 51 tahun, mengalami patah tulang.
Kedua korban dianiaya pelaku dengan berkali-kali dihantam balok kayu. Polisi telah menyita barang bukti balok kayu yang digunakan, berikut sepeda motor korban.
Jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, terutama di kawasan perkebunan tebu, yang sangat sepi saat malam, dimanfaatkan pelaku begal untuk menjalankan aksi kejahatannya. Sasarannya, mengadang pengendara sepeda motor untuk membawa kabur kendaraannya dengan diancam senjata tajam, atau benda tumpul, bahkan tidak segan menganiaya korbannya.
Kedua pelaku yang sudah memdekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang, dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Kedua pelalu terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup.







