SATUJABAR, BANDUNG–Sakit hati karena keinginannya tidak dipenuhi, seorang pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat, nekat membakar sepeda motor dan rumah. Pelaku ditangkap polisi, tidak lama setelah kejadian.
Pemuda berinisial AR, ditangkap Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay. Pemuda berusia 22 tahun tersebut, ditangkap setelah melakukan aksi pembakaran sepeda motor dan rumah.
Menurut Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, ulah pelaku membakar sepeda motor dan rumah terjadi di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Kejadiannya, Selasa (04/08/2026) siang, pukul 13.00 WIB.
“Peristiwa kebakaran karena unsur kesengajaan pelaku terhadap sepeda motor dan rumah. Pelaku kamo amankan setelah kejadoan, berikut barang bukti bangkai sepeda motor dan korek gas yang digunakan untuk memantik api hingga terjadi kebakaran,” ujar Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (05/07/2026).
Kurniawan mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), selain sepeda motor, ada tiga rumah bedeng yang terbakar. Aksi pembakaran dipicu permasalahan di lingkungan keluarga.
“Hasil penyelidikan, aksi pembakaran karena unsur kesengajaan pelaku, dipicu masalah di lingkungan keluarga. Motifnya, sakit hati keinginanan pelamu tidak bisa dipenuhi orangtua dan keluarganya,” ungkap Kurniawan.
Pelaku kini harus mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Babakan Ciparay, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.







