SATUJABAR, SUMEDANG–Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap tujuh pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung. Para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung.
Ketujuh pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Tim Satreskrim Polrws Sumedang, yakni berinisial ML, 24 tahun, FD, 26 tahun, JS, 21 tahun, BR, 38 tahun, HS, 34 tahun, IS, 45 tahun, serta IP, 36 tahun. Dua pelaku lainnya yang buron, masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, ketujuh tersangka pelaku merupakan asal Lampung, yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Sumedang. Dua orang diantaranya adalah residivis.
“Untuk ketujuh pelaku yang kita amankan, orang Lampung semua. Dua orang diantaranya residivis,” ujar Reza dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (03/07/2026).
Ketujuh pelaku ditangkap di seju.lah tempat, di wilayah Kecamatan Pamulihan dan Tanjungsari. Pelaku yang berperan sebagai penadah, diamankan di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam sebulan terakhir, para pelaku beraksi di enam lokasi di wilayah hukum Polres Sumedang. Keenam lokasi, meliputi wilayah Kecamatan Sumedang Selatan, Pamulihan, Tanjungsari, Sukasari, serta Cibugel.
“Ada enam TKP (tempat kejadian perkara), di Kecamatan Sumedang Selatan, 30 Juli, Kecamatan Pamulihan, 28 Juli, Kecamatan Tanjungsari dua TKP, 27 dan 28 Juli 2026, Kecamatan Sukasari, 11 Juli, dan Kecamatan Cibugel, 12 Juli. Para pelaku beraksi menggunakan kunci khusus, dan membekali diei dengan senjata api mengancam korbannya jika situasi terdesak,” jelas Reza.
Sebanyak 18 unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, juga diamankan alat kejahatan berupa kunci astag, pelat nomor palsu, serta senjata api rakitan.
Para pelaku yang kini sudah mendekam di Ruman Tahanan (Rutan) Markas Polres (Mapolres) Sumedang, dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukumab pidna hingga tujuh tahun kurungan penjara, dan 15 tahun untuk kepemilikan senjata api rakitan.







