• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor
Senin, 03 Agustus 2026 - 02:52
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan senilai Rp.12 miliar rupiah lebih. Sementara ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (03/08/2026). Ade Kuswara, menjadi ‘pesakitan’ bersama ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang.

RelatedPosts

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang, berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK, Ade Azhari, dalam tuntutannya.

Sementara ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang, dituntut pidana penjara selama empat tahun. Jaksa KPK menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf E junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan dibacakan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan tahun 2025, senilai Rp.12 miliar rupiah lebih. Keduanya dinyatakan, terbukti bersalah dan melakukan perbuatannya secara sadar.

Selain dituntut hukuman penjara, Ade Kuswara dan ayahnya, juga dijatuhi pidana denda, masing-masing sebesar Rp.300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama seratus hari.

Ade Kuswara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.11.400.000.000. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun.

Ayahnya, H.M. Kunang, harus membayar uang pengganti Rp.1.000.000.000. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Ade Kuswara juga dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan eksepsi. Permintaan kuasa hukum ditolak mahelis hakim, yang meminta pembelaan dilakukan tanggal 12 Agustus 2026.

Tags: Ade Kuswara Kunang Dituntut 7 Tahun PenjaraBupati Bekasi Nonaktifjawa baratkabupaten bekasiPemkab BekasiPengadilan Negeri Bandung

Related Posts

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Menhub: Semua Hak Korban Dipenuhi

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SURABAYA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah akan mengawal pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP...

Wisman ke Jabar Juni 2026 dan hunian hotel.(Image: BPS Jabar)

Wisman ke Jabar Naik 97,93 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang datang ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juni 2026 tercatat sebanyak 477...

Jumlah penumpang dan barang angkutan udara.(Image: BPS Jabar)

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestic Jawa Barat Mei 2026 Naik 22,09 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Jumlah penumpang angkutan udara domestic Jawa Barat pada bulan Mei 2026 naik 22,09 persen dibandingkan April 2026....

Ekspor Jabar Juni 2026.(Image: BPS Jabar)

Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 Naik 5,11 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Ekspor Jawa Barat Januari-Juni 2026 mencapai USD 19,60 miliar atau naik 5,11 persen dibanding periode yang sama...

Inflasi Jabar Juli 2026.(Image: BPS Jabar)

Inflasi Juli 2026 Jawa Barat Capai 2,72 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Inflasi Juli 2026 Jawa Barat sebesar 2,72 persen year on year (y-on-y), dengan Indeks Harga Konsumen (IHK)...

Terminal 2 Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.(Foto: Humas Pelindo)

Tanjung Priok Tambah Bertenaga, Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan soft launching sekaligus uji coba operasional Terminal 2 Petikemas di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat