SATUJABAR, BANDUNG–Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan senilai Rp.12 miliar rupiah lebih. Sementara ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (03/08/2026). Ade Kuswara, menjadi ‘pesakitan’ bersama ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang, berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar Jaksa KPK, Ade Azhari, dalam tuntutannya.
Sementara ayahnya, H.M. Kunang, alias Abah Kunang, dituntut pidana penjara selama empat tahun. Jaksa KPK menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf E junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan dibacakan Jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengaturan paket proyek pekerjaan tahun 2025, senilai Rp.12 miliar rupiah lebih. Keduanya dinyatakan, terbukti bersalah dan melakukan perbuatannya secara sadar.
Selain dituntut hukuman penjara, Ade Kuswara dan ayahnya, juga dijatuhi pidana denda, masing-masing sebesar Rp.300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama seratus hari.
Ade Kuswara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.11.400.000.000. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun.
Ayahnya, H.M. Kunang, harus membayar uang pengganti Rp.1.000.000.000. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Ade Kuswara juga dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal-hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Menanggapi tuntutan Jaksa KPK, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan eksepsi. Permintaan kuasa hukum ditolak mahelis hakim, yang meminta pembelaan dilakukan tanggal 12 Agustus 2026.







