SATUJABAR, JAKARTA – NTP Juli 2026 nasional sebesar 127,84 atau naik 0,15 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP atau Nilai Tukar Pertani karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami penurunan sebesar 0,10 persen lebih rendah dari penurunan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,25 persen.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang rilis Senin 3 Agustus 2026, pada Juli 2026, NTP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan tertinggi (8,89 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo mengalami penurunan terdalam (5,99 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
Pada Juli 2026 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,45 persen. Penurunan IKRT terdalam terjadi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau.
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) nasional Juli 2026 sebesar 132,04 atau turun 0,36 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.







