SATUJABAR, KUNINGAN – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyikapi tertundanya keberangkatan 95 jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan. Melalui sambungan video call, Bupati berdialog langsung dengan perwakilan keluarga jemaah, pihak biro travel, serta Kepala Kantor Haji dan Umrah untuk memperoleh informasi sekaligus memastikan hak-hak para jemaah dipenuhi oleh pihak penyelenggara perjalanan umrah, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan keterangan pihak penyelenggara travel, dilansir laman Pemkab Kuningan, sebanyak 124 jemaah dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 29 jemaah yang menggunakan maskapai Garuda Indonesia berhasil diberangkatkan sesuai jadwal karena visa mereka telah terbit lebih dahulu.
Sementara itu, 95 jemaah yang dijadwalkan berangkat menggunakan maskapai Saudia Airlines pada Jumat malam pukul 21.40 WIB mengalami penundaan akibat gangguan teknis pada sistem penerbitan visa di Arab Saudi. Visa baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB atau setelah jadwal keberangkatan pesawat, sehingga maskapai tidak dapat menunda penerbangan.
Akibat kondisi tersebut, sebagian jemaah memilih kembali sementara ke Kuningan untuk beristirahat, sedangkan sebagian lainnya tetap berada di Jakarta sambil menunggu kepastian jadwal keberangkatan.
Pada kesempatan itu Bupati Dian, meminta kepastian keberangkatan, pihak travel menyanggupi bahwa keberangkatan ulang akan dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang dan ditargetkan selesai paling lambat 5 Agustus 2026. Pembagian gelombang dilakukan karena keterbatasan ketersediaan kursi penerbangan pada awal Agustus.
Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama RI turut turun tangan membantu penyelesaian persoalan tersebut.Menurutnya, Kementerian Agama RI juga menawarkan bantuan pengadaan tiket sebagai langkah percepatan, meskipun pemberangkatan tetap harus dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan penerbangan.
Ia mengimbau pihak travel agar terus membangun komunikasi yang terbuka dan persuasif kepada para jemaah maupun keluarganya sehingga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Bupati Dian menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut dan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. “Mudah-mudahan ada hikmahnya dan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa pihak travel memberikan kesanggupan, bahwa para jemaah akan diberangkatkan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 5 Agustus 2026.
Bupati Dian menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi selama menunggu keberangkatan.
“Khusus kepada pihak travel, ini harus menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dan antisipatif dalam penyelesaian administrasi pemberangkatan. Tolong penuhi hak-hak para jemaah agar mereka segera berangkat ke Tanah Suci sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.
Bupati Dian juga mengingatkan agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara perjalanan umrah, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pengurusan visa, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.







