• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Editor
Selasa, 28 Juli 2026 - 04:03
Kemenhut lakukan operasi penindakan dugaan perdagangan satwa liar.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut lakukan operasi penindakan dugaan perdagangan satwa liar.(Foto: Humas Kemenhut)

SATUJABAR, JAYAPURA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam penindakan pada Rabu (22/7/2026), tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan Kemenhut terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

RelatedPosts

Bandara Husein Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

Forum Bisnis Indonesia – Korsel: Perkuat Investasi Energi Hijau dan Teknologi Strategis

Menhub Guyub Bareng Ojol, Kampanye Keselamatan di Jalan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.

“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” tegas Januanto melalui siaran pers Senin 27 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial. Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran. Pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.

“Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumbel.

Perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberantasan perdagangan satwa liar menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Kehutanan yang ditetapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Tags: burungKemenhutsatwa liar

Related Posts

Perbaikan jalan di area Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

Editor
28 Juli 2026

Bandara Husein telah memenuhi persyaratan operasional untuk melayani pesawat jet berbadan sedang (narrow body) sekelas Boeing 737-800. SATUJABAR, BANDUNG -...

Duta Besar RI untuk Republik Korea, Cecep Herawan.(Foto: Dok. Humas Kemlu)

Forum Bisnis Indonesia – Korsel: Perkuat Investasi Energi Hijau dan Teknologi Strategis

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, SEOUL - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menyelenggarakan Indonesia–Korea Business Forum 2026 bertajuk "Investing in Indonesia: Advancing...

Menteri Perhubungan atau Menhub Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Guyub Bareng Ojol, Kampanye Keselamatan di Jalan

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, DEPOK - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya budaya berkendara yang berkeselamatan di jalan, khususnya bagi para pengemudi berbasis...

Diki Akbari, pengemudi ojek online (ojol), warga Kelurahan Sukapada (Cicadas,), Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, dilaporkan hilang, sejak Sabtu (25/07/2026) malam.

Pengemudi Ojol Warga Cicadas Kota Bandung Hilang Usai Mengantarkan Pesanan

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek oline (ojol) di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Diki Akbari, dilaporkan hilang setelah keluar dari rumah...

Suasana di area stasiun KA. Sebanyak 2.953 Pelanggan Disabilitas Nikmati Tarif Reduksi KAI.(Foto: Humas KAI)

Jumlah Pelanggan Disabilitas Nikmati Tarif Reduksi KAI Naik 200%

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 2.953 pelanggan penyandang disabilitas yang memanfaatkan tarif reduksi KAI selama Januari–Juni...

Kampanye anti pelecehan seksual KAI Commuter.(Foto: Humas KCI)

Pelecehan Seksual di Commuter, KCI Blacklist 40 Nama

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pelecehan seksual di Commuter atau area stasiun yang ditangani KAI Commuter mencapai 40 kasus pada semester I...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat