SATUJABAR, SUMEDANG–Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap komplotan begal mengincar nasabah bank sebagai sasaran kejahatannya. Tujuh anggota komplotan begal asal Lampung, yang tercatat sebagai residivis, diringkus, dua lainnya buron.
Pengungkapan komplotan begal mengincar nasabah bank sebagai sasarannya oleh Tim Satreskrim Polres Sumedang, setelah melakukan aksi kejahannya di tiga lokasi. Tujuh anggota komplotan asal Lampung, yang tercatat sebagai residivis, diringkus.
Ketujuh pelaku, masing-masing berinisial GG, 38 tahun, EL, 45 tahun, IM, 35 tahun, AN, 45 tahun, YA alias YB, 29 tahun, JS, 35 tahun, dan AS, 35 tahun. Dua anggotannya buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan, komplotan begal menyasar korbannya nasabah bank, terdiri dari sembilan orang. Mereka beraksi di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Sumedang, korban nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
“Komplotan ini terdiri dari sembilan orang, tujuh pelaku berhasil kita amankan. Ada tiga kasus di tiga lokasi berbeda, dengan tiga korban nasabah yang baru mengambil uang dalam jumlah besar di bank,” ujar Sandityo, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Sumedang, Jum’at (24/07/2026).
Sandityo mengungkapkan, modus operansi yang dijalankan para pelaku dengan berbagi peran. Ada yang masuk ke bank berpura-pura sebagai nasabah untuk mengincar target, membuntuti korbannya setelah keluar dari bank menggunakan sepeda motor, kemudian merampas, atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil tas berisi uang tunai.
“Dalam tiga kasus kejadian, satu korban harus kehilangan uang Rp.32 juta berikut telepon seluler, sedangkan dua korban lainnya, masing-masing kehilangan uang Rp.100 juta, yang baru diambilnya dari bank,” ungkap Sandityo.
Sandityo menegaskan, para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka beraksi di sejumlah tempat di wilayah Jawa Barat.
Barang bukti yang disita, empat unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, enam telepon seluler, pelat nomor kendaraan palsu, empat buah helm, jaket, tas milik korban, serta rekaman kamera pengawas, CCTV, dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Para pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan (curas), dan/atau Pencurian dengan Pemberatan (curat), dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sandityo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan, termasuk aksi begal. Bagi masyarakat yang mengambil uang tunai dalam jumlah besar di bank, tidak segan meminta pengawalan aparat kepolisian.







