• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

E-Tilang Palsu, Aya-aya Wae Penipuan Teh!

Editor
Selasa, 21 Juli 2026 - 01:49
e-tilang.(Image: Korlantas Polri)

(Image: Korlantas Polri)

SATUJABAR, JAKARTA – E-tilang palsu yang gentayangan dapat menyusup nomor telepon pribadi Anda. Korlantas Polri meminta masyarakat untuk mewaspadainya.

Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, di balik kemajuan tersebut, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan karena pelaku kejahatan siber kian marak memanfaatkan layanan ETLE atau e-tilang sebagai modus penipuan. Berbagai upaya dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan tilang elektronik untuk mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau mengakses tautan palsu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.

RelatedPosts

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Belakangan ini, sejumlah masyarakat di berbagai daerah melaporkan menerima pesan singkat (SMS) maupun WhatsApp yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE. Modus penipuan tersebut dirancang menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan bahasa yang meyakinkan dan tampilan yang tampak kredibel, sehingga penerima terdorong untuk segera mengikuti instruksi yang diberikan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku biasanya menyertakan tautan (link) atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang. Padahal, tautan atau file tersebut merupakan jebakan yang dapat digunakan untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akses perangkat, hingga menguras rekening korban melalui pencurian informasi perbankan. Tidak sedikit korban yang baru menyadari telah menjadi sasaran penipuan setelah mengalami kerugian finansial.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemberitahuan e-Tilang resmi memiliki ciri-ciri yang jelas. Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dilakukan menggunakan akun “ETLE NASIONAL” yang menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62 dan telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.

Apabila menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, menggunakan nomor luar negeri, atau tidak memiliki tanda verifikasi, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayainya. Melakukan pengecekan terlebih dahulu dapat menjadi langkah sederhana untuk menghindari kerugian.

Selain itu, pesan e-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK ataupun meminta penerima mengunduh file APK atau mentransfer sejumlah uang secara instan, melainkan hanya mengarahkan untuk konfirmasi ke situs resmi berakhiran .go.id (seperti https://konfirmasi-etle.polri.go.id). Pesan resmi juga tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah.

Sebaliknya, notifikasi e-Tilang resmi selalu memuat informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran.

Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan.

Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum mengklik tautan atau mengunduh file dari nomor yang tidak dikenal. Jangan mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, dan pastikan setiap informasi diperiksa melalui kanal resmi.

Literasi digital menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah kejahatan siber. Semakin masyarakat memahami ciri-ciri penipuan digital, semakin kecil peluang pelaku untuk menjalankan aksinya. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran digital, bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi merupakan langkah penting untuk melindungi data pribadi dan keamanan finansial dari ancaman kejahatan siber.

Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan keluarga, teman, dan lingkungan sekitar agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Dengan meningkatkan kewaspadaan, mengabaikan tautan maupun file mencurigakan, serta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, masyarakat dapat melindungi data pribadi, mencegah penyalahgunaan identitas, dan menghindari kerugian finansial akibat berbagai modus penipuan digital. Kesadaran dan kehati-hatian setiap individu menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang terus berkembang.

 

Sumber: Korlantas Polri

 

Tags: e-tilang palsuKorlantas Polri

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat aktvitas judi online. Nilai...

Kepulan asap membubung dari kawasan hutan di lereng Gunung Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Karhutla di Jatim dikabarkan meluas. (Foto: Istimewa via BNPB)

Karhutla di Jawa Timur Meluas

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan hingga...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten Bogor. Pemuda berusia 20 tahun...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

Editor
4 September 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah diberhentikan dari statusnya...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

Editor
4 September 2026

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027 M menembus angka 75 ribu...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla Kalimantan: Kemenhut Sanksi 5 PBPH

Editor
4 September 2026

KUBU RAYA – Kemenhut atau Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.