• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
Rabu, 15 Juli 2026 - 03:41
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

SATUJABAR, JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan senilai Rp25 miliar tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Japan Open 2026: Putri KW Melaju ke 16 Besar

AMSI menghormati kewajiban pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Namun, setelah memeriksa objek sengketa dan pemenuhan syarat formalnya, majelis hakim dapat menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), antara lain apabila perkara diajukan secara prematur atau belum memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh hukum.

Dalam perkara ini, sepanjang berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses keredaksian, sengketa tersebut harus lebih dahulu diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya mencakup hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Prinsip itu telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memutuskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mahkamah juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, dan tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak semestinya langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam Undang-Undang Pers serta pertimbangan Dewan Pers.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan ini telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan media terkait. Apabila informasi tersebut benar, gugatan perdata ini bukan hanya mengabaikan mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi mengulang sengketa yang telah diselesaikan melalui lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.

AMSI karena itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk terlebih dahulu menentukan apakah pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk pers. Apabila terbukti demikian, majelis hakim diharapkan menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memeriksa substansi jurnalistik dengan semata-mata menggunakan ketentuan perdata umum.

Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah menerapkan pendekatan serupa dalam perkara gugatan terhadap enam media. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Perkara itu dinilai prematur dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut juga dicatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap pers.

AMSI mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Risiko tersebut semakin berat bagi media lokal yang memiliki sumber daya finansial terbatas. Gugatan semacam ini dapat membuat wartawan dan redaksi takut memberitakan perkara yang menyangkut kepentingan publik, meskipun laporan telah disusun berdasarkan fakta dan prosedur jurnalistik.

Kemerdekaan pers bukan berarti kekebalan terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen intimidasi atau penghukuman terhadap fungsi kontrol sosial pers.

AMSI menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut dan mengajak seluruh komunitas pers mengawal proses persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim.

Tags: AMSIMedia Bali DigugatPengadilan Negeri Denpasar

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Japan Open 2026

Japan Open 2026: Putri KW Melaju ke 16 Besar

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium. Kompetisi ini masuk BWF World...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat