• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Banding, Jaksa Siap Melawan

Editor
Kamis, 09 Juli 2026 - 01:14
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menyiapkan langkah hukum untuk melawan upaya banding yang diajukan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Langkah tersebut, setelah kedua terdakwa, Priyo Budi Setiawan, yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan Ririn Rifanto hukuman mati, mengajukan upaya banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan, pihaknya kemungkinan besar mengajukan banding sebagai bentuk respons terhadap langkah hukum yang ditempuh kedua terdakwa, Priyo Budi Setiawan dan Ririn Rifanto.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Dalam sidang putusan kasus pembunuhan lima orang satu keluarga di Kabupaten Indramayu, terdakwa Priyo Budi Setiawan, lebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Ririn Rifanto menyusul kemudian, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu (08/07/2027).

“Kemungkinan besar antara Kamis, atau Jumat, kita juga akan sama mengajukan upaya hukum banding untuk melakukan perlawanan terhadap banding yang dilakukan kuasa hukum para terdakwa (Priyo Budi Setiawan dan Ririn Rifanto),” ujar Eko, dalam pernyataannya, Rabu (08/07/2026)

Eko menjelaskan terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, melalui penasihat hukumnya telah lebih dahulu mengajukan banding. Pengajuan tersebut, telah tercatat dalam sistem e-Berpadu milik Pengadilan Negeri Indramayu.

Terdakwa Ririn Rifanto, juga menyatakan akan menempuh langkah serupa. Pernyataan menempuh uoaya banding disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun terhadap terdakwa.

Eko menegaskan, Kejari Indramayu masih menunggu sikap resmi dari pihak Ririn melalui kuasa hukumnya terkait langkah pengajuan banding tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami selaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari pertimbangan dari majelis hakim. Selain itu, juga menunggu sikap resmi dari terdakwa (Ririn Rifanto), maupun kuasa hukumnya, berdasarkan aturan yang berlaku di Pengadilan Negeri Indramayu,” tegas Eko.

Eko memastikan, mekanisme yang akan digunakan dalam menghadapi banding telah dipersiapkan. Jika kedua terdakwa resmi mengajukan banding, maka JPU akan menyusun memori maupun kontra memori banding sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tentunya isi dari kontranya tidak jauh dari apa yang sudah kami tuntut, dan apa yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ungkap Eko.

Sementara itiu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Bayu Adhy Pratama, menuatakan, berdasarkan putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PNIdm, terdakwa Ririn Rifanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengab pidana mati, masa percobaan selama sepuluh tahun,” kata Bayu.

Putusan tersebut juga memberikan ketentuan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden (Kepres), setelah mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung, dengan syarat terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa percobaan sepuluh tahun penjara.

Bayu menegaskan, Pengadilan Negeri Indramayu, tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pertimbangan majelis hakim atas vonis pidana mati terhadap Ririn Rifanto. Alasannya, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan saat ini masih dalam proses banding.

“Saya dalam hal ini selaku juru bicara dan termasuk hakim terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sehingga tidak bisa mengomentari isi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana,” ungkap Bayu.

Tags: kejaksaankejariPembunuhan Satu Keluarga

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.