• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Editor
Senin, 06 Juli 2026 - 04:49
Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, dijerat pasal berlapis. Penyidik Polda Jawa Barat menambahkan konstruksi hukum baru dalam gelar perkara, hingga Taufik Hidayat terancan hukuman pidana hingga 36 tahun kurungan penjara.

Gelar perkara terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, dilakukan tim penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat. Dalam gelar perkara, tim penyidik menambahkan konstruksi hukum baru, untuk menjerat tersangka, Taufik Hidayat dengan pasal berlapis.

RelatedPosts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, gelar pekara dilakukan tim penyidik Dit PPA-PPO, pada Jum’at (03/07/2026). Gelar perkara dihadiri pengawas internal, yakni twasda, Propam, Wassidik, serta Divkum.

“Hari ini kami akan sampaikan suatu penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat, 03 Juli 2026, tim penyidik Dit PPA-PPO Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dihadiri pengawas internal, yakni Itwasda, Propam, Wassidik, serta Divkum,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Senin (06/07/2026).

Hendra mengatakan, gelar pekara menjadi bagian dari profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara penyekapan dan penganiyaan terhadap YT oleh kekasihnya, Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis, tiga pasal setelah sebelumnya dipersangkakan dua pasal.

Ketiga pasal tersebut, pertama, Pasal 451, terkait penyanderaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Kedua, Pasal 469 Ayat 1, tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dan ketiga menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapannya untuk memaksimalkan ancaman menjadi 12 tahun penjara. Ditambah masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Hendra.

Penambahan pasal kekerasan seksual dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari saksi ahli dan korban. Penyidik juga mendasarkan penambahan pasal tersebut, berdasarkan hasil visum korban.

“Tentu ini kabar bagus, tersangka TH (Taufik Hidayat) telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, juga pernah terjerat kasus hukum alias residivis, divonis satu tahun delapan bulan penjara yang bisa memberatkannya dari hukuman dalam persidangan nanti,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan, akumulasi ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan kepada Taufik Hidyat, bisa mencapai puluhan tahun penjara. Total ancaman hukuman, jika diakumulasikan dari lima tahun, delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun, mencapai 36 tahun penjara.

Sementara proses hukum berjalan, kondisi korban YT, dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan perawatan tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban sudah bisa duduk dan beraktivitas.

“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,” ujar Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, dr Fitra Hergyana

Fitra mengatakan, korban YT belum bisa langsung menjalani operasi. Tim dokter masih menunggu kondisi lukanya membaik, karena masih terdapat infeksi yang harus ditangani.

Tim dokter RSHS telah melakukan pemeriksaan terhadap luka-luka yang dialami YT. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah medis berikutnya.

“Jika infeksinya telah tertangani, maka kami langsung lakukan langkah berikutnya dalam upaya rekonstruksi. Setahap demi setahap, lagipula operasi tak bisa dilaksanakan sekali, melainkan perlu beberapa kali sambil melihat hasilnya,” jelas Fitram.

Tim dokter memastikan, melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Proses rekonstruksi medis terhadap YT tidak dapat dilakukan dalam satu kali tindakan operasi, tim dokter perlu melihat perkembangannya sebelum menentukan tahapan berikutnya.

Tags: pelaku penyekapanTaufik Hidayat

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan kepada awak media di Monuman Pers, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/08/2026) terkait Yogi Starlink.(Foto: Humas Komdigi)

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan...

BRT Kota Bandung

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

Editor
25 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui...

Sidang Isbat Nikah di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus...

Bupati Bogor Rudy Susmanto saat peresmian Pasar Hewan Jonggol.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

Editor
25 Agustus 2026

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor, terus memperkuat sektor peternakan melalui...

Ilustrasi minuman keras (miras).(Foto:Istimewa).

Pemkab Bogor Tegas Hentikan Produksi Minuman Beralkohol

Editor
25 Agustus 2026

CITEUREUP - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.