• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 6 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dijerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Editor
Senin, 06 Juli 2026 - 04:49
Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, dijerat pasal berlapis. Penyidik Polda Jawa Barat menambahkan konstruksi hukum baru dalam gelar perkara, hingga Taufik Hidayat terancan hukuman pidana hingga 36 tahun kurungan penjara.

Gelar perkara terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, dilakukan tim penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat. Dalam gelar perkara, tim penyidik menambahkan konstruksi hukum baru, untuk menjerat tersangka, Taufik Hidayat dengan pasal berlapis.

RelatedPosts

Pemuda Tenggelam Saat Buat Konten di Waduk Saguling Bandung

Scam Makin Meluas, OJK Ingatkan Bahaya

Alokasi BSPS Sumedang 2026 Naik Hampir 7 Kali Lipat

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, gelar pekara dilakukan tim penyidik Dit PPA-PPO, pada Jum’at (03/07/2026). Gelar perkara dihadiri pengawas internal, yakni twasda, Propam, Wassidik, serta Divkum.

“Hari ini kami akan sampaikan suatu penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat, 03 Juli 2026, tim penyidik Dit PPA-PPO Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dihadiri pengawas internal, yakni Itwasda, Propam, Wassidik, serta Divkum,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Senin (06/07/2026).

Hendra mengatakan, gelar pekara menjadi bagian dari profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara penyekapan dan penganiyaan terhadap YT oleh kekasihnya, Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis, tiga pasal setelah sebelumnya dipersangkakan dua pasal.

Ketiga pasal tersebut, pertama, Pasal 451, terkait penyanderaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara. Kedua, Pasal 469 Ayat 1, tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dan ketiga menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapannya untuk memaksimalkan ancaman menjadi 12 tahun penjara. Ditambah masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Hendra.

Penambahan pasal kekerasan seksual dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari saksi ahli dan korban. Penyidik juga mendasarkan penambahan pasal tersebut, berdasarkan hasil visum korban.

“Tentu ini kabar bagus, tersangka TH (Taufik Hidayat) telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, juga pernah terjerat kasus hukum alias residivis, divonis satu tahun delapan bulan penjara yang bisa memberatkannya dari hukuman dalam persidangan nanti,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan, akumulasi ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan kepada Taufik Hidyat, bisa mencapai puluhan tahun penjara. Total ancaman hukuman, jika diakumulasikan dari lima tahun, delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun, mencapai 36 tahun penjara.

Sementara proses hukum berjalan, kondisi korban YT, dilaporkan mulai membaik setelah mendapatkan perawatan tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban sudah bisa duduk dan beraktivitas.

“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,” ujar Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, dr Fitra Hergyana

Fitra mengatakan, korban YT belum bisa langsung menjalani operasi. Tim dokter masih menunggu kondisi lukanya membaik, karena masih terdapat infeksi yang harus ditangani.

Tim dokter RSHS telah melakukan pemeriksaan terhadap luka-luka yang dialami YT. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah medis berikutnya.

“Jika infeksinya telah tertangani, maka kami langsung lakukan langkah berikutnya dalam upaya rekonstruksi. Setahap demi setahap, lagipula operasi tak bisa dilaksanakan sekali, melainkan perlu beberapa kali sambil melihat hasilnya,” jelas Fitram.

Tim dokter memastikan, melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Proses rekonstruksi medis terhadap YT tidak dapat dilakukan dalam satu kali tindakan operasi, tim dokter perlu melihat perkembangannya sebelum menentukan tahapan berikutnya.

Tags: pelaku penyekapanTaufik Hidayat

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Pemuda Tenggelam Saat Buat Konten di Waduk Saguling Bandung

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang remaja hilang tenggelam di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Korban diduga nekat melompat dari perahu saat...

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets" yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026). Friderica mengatakan scam telah berkembang menjadi ancaman serius.(Foto: Dok. OJK)

Scam Makin Meluas, OJK Ingatkan Bahaya

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital yang...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (kanan) mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Alokasi BSPS Sumedang 2026 Naik Hampir 7 Kali Lipat

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Alokasi BSPS atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari dari Kementrian PKP RI untuk Kabupaten Sumedang sebanyak 2.060...

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kakorlantas Polri Pimpin Pelantikan dan Sertijab Pejabat Utama

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat...

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menggelar pertemuan dengan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, PT Belitung Pantai Intan, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus menyinkronkan program kerja lintas sektor dalam pengembangan pariwisata Belitung.(Foto: Humas Kemenpar)

Tanjung Kelayang, Etalase Pariwisata Berkelanjutan Belitung

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BELITUNG – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menggelar pertemuan dengan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, PT...

Panen raya buah naga kuning.(Foto: Diskominfo Kab Kuningan)

Mendorong Edugarden Lewat Budidaya Buah Naga Kuning

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Panen raya Buah Naga Kuning di Sangkanika Edugarden, Eatery & Wellness, Jalan Simenyan, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat