• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 8 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Pengedar Narkoba Modus ‘Tempel’ di Bogor Ditangkap Polda Jabar

Editor
Jumat, 03 Juli 2026 - 10:11
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba modus ‘tempel’ di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Dua pengedar ditangkap, dengan barang bukti 664 gram narkoba jenis sabu.

Pengungkapan jaringan narkoba modus ‘tempel’ dilakukan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakorba) Polda Jawa Barat. Kedua pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, berhasil ditangkap.

RelatedPosts

Meutya Hafid: Perang Judi Online Tak Cukup Hapus Konten

Karhutla 2026: Kemenhut Fokus di Kalteng dan Sumsel

Kebakaran Pasar Andir Garut, 26 Kios Pedagang Ludes Terbakar

Dalam pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkoba jenis sabu siap edar, seberat 664 gram. Pengungkapan menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkoba yang makin berkembang dengan berbagai metode peredaran, termasuk memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan setiap transaksi dan modus menempelkan narkoba di lokasi yang dijanjikan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari penangkapan tersangka berinisial HA di kawasan Perumahan Pesona Kahuripan, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,11 Juni 2026. Hasil pengembangan, ditangkap tersangka lainnya, berinisial ID di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“Penangkapan kedua tersangka menunjukkan jaringan peredaran narkoba tidak berdiri sendiri, tapi bagian dari sistem distribusi lebih luas dan terorganisasi. Modus ‘tempel’ di lokasi yang dijanjikan tergolong baru dan cukup sulit terdeteksi, karena pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung,” ujar Hendra, dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/03/2026).

Hendra menjelaskan, modus ‘tempel’ yang kerap dijalankan dalam bisnis narkoba, yakni dengan menyimpan, atau menempelkan narkoba di lokasi tertentu. Pengedar lalu mengirimkan titik koordinat lokasi kepada pembeli melalui aplikasi pemetaan digital.

Pengedar membiarkan pembeli mengambil narkoba secara mandiri tanpa interaksi, atau bertemu langsung. Modus tersebut dinilai  berisiko rendah bagi pelaku, karena dapat menghindari jejak transaksi, sekaligus menghindari pengawasan dan penyergapan dari pihak kepolisian.

Jumlah barang bukti sabu seberat 664 gram, dinilai cukup besar jika sudah beredar di masyarakat. Pengungkapan jaringan narkoba tersebut, sekaligus menggagalkan potensi peredaran sabu dalam skala luas.

“Pengungkapan ini, menggagalkan peredaran 664 gram sabu yang diperkirakan bisa menyelematkan hingga puluhan ribu orang. Satu pengungkapan menunjukkan bisa memberikan dampak cukul signifikan dalam upaya menekan peredaran luas narkoba di masyarakat,” jelas Hendra.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur peredaran narkoba dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman pidana, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Masyarakat diminta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Tags: 2 Pengedar Narkoba Jenis SabuDitresnarkoba Polda Jawa Baratjawa baratKabid Humas Polda Jawa BaratKombes Pol. Hendra Rochmawanpolda jawa barat

Related Posts

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Dok. Kemkomdigi)

Meutya Hafid: Perang Judi Online Tak Cukup Hapus Konten

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir...

Penanganan karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Kemenhut Fokus di Kalteng dan Sumsel

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan yang...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Pasar Andir Garut, 26 Kios Pedagang Ludes Terbakar

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Peristiwa kebakaran melanda Pasar Andir, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sedikitnya 25 kios pedagang ludes. Peristiwa kebakaran di Pasar Andir,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 8/10/2026 Antam Rp 2.565.000 Per Gram

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 8/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.565.000 per gram...

Medali Nobel

Menangkap ‘Partikel Hantu’ di Es Antartika: Francis Halzen Raih Hadiah Nobel Fisika 2026

Editor
8 Oktober 2026

STOCKHOLM — Akademi Ilmu Pengetahuan Kerajaan Swedia resmi menganugerahkan Hadiah Nobel Fisika 2026 kepada fisikawan asal Belgia, Francis Halzen, atas...

Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, pada Selasa (6/10/2026).(Foto: Humas Kemenkes)

Komite Kebijakan Sektor Kesehatan Bahas Isu Strategis di Bogor, Ini Hasilnya

Editor
8 Oktober 2026

BOGOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.