SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba modus ‘tempel’ di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Dua pengedar ditangkap, dengan barang bukti 664 gram narkoba jenis sabu.
Pengungkapan jaringan narkoba modus ‘tempel’ dilakukan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakorba) Polda Jawa Barat. Kedua pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, berhasil ditangkap.
Dalam pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkoba jenis sabu siap edar, seberat 664 gram. Pengungkapan menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkoba yang makin berkembang dengan berbagai metode peredaran, termasuk memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan setiap transaksi dan modus menempelkan narkoba di lokasi yang dijanjikan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari penangkapan tersangka berinisial HA di kawasan Perumahan Pesona Kahuripan, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,11 Juni 2026. Hasil pengembangan, ditangkap tersangka lainnya, berinisial ID di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Penangkapan kedua tersangka menunjukkan jaringan peredaran narkoba tidak berdiri sendiri, tapi bagian dari sistem distribusi lebih luas dan terorganisasi. Modus ‘tempel’ di lokasi yang dijanjikan tergolong baru dan cukup sulit terdeteksi, karena pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung,” ujar Hendra, dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/03/2026).
Hendra menjelaskan, modus ‘tempel’ yang kerap dijalankan dalam bisnis narkoba, yakni dengan menyimpan, atau menempelkan narkoba di lokasi tertentu. Pengedar lalu mengirimkan titik koordinat lokasi kepada pembeli melalui aplikasi pemetaan digital.
Pengedar membiarkan pembeli mengambil narkoba secara mandiri tanpa interaksi, atau bertemu langsung. Modus tersebut dinilai berisiko rendah bagi pelaku, karena dapat menghindari jejak transaksi, sekaligus menghindari pengawasan dan penyergapan dari pihak kepolisian.
Jumlah barang bukti sabu seberat 664 gram, dinilai cukup besar jika sudah beredar di masyarakat. Pengungkapan jaringan narkoba tersebut, sekaligus menggagalkan potensi peredaran sabu dalam skala luas.
“Pengungkapan ini, menggagalkan peredaran 664 gram sabu yang diperkirakan bisa menyelematkan hingga puluhan ribu orang. Satu pengungkapan menunjukkan bisa memberikan dampak cukul signifikan dalam upaya menekan peredaran luas narkoba di masyarakat,” jelas Hendra.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur peredaran narkoba dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman pidana, penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Masyarakat diminta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.








