• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Pengedar Narkoba Modus ‘Tempel’ di Bogor Ditangkap Polda Jabar

Editor
Jumat, 03 Juli 2026 - 10:11
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba modus ‘tempel’ di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Dua pengedar ditangkap, dengan barang bukti 664 gram narkoba jenis sabu.

Pengungkapan jaringan narkoba modus ‘tempel’ dilakukan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakorba) Polda Jawa Barat. Kedua pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, berhasil ditangkap.

RelatedPosts

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Dalam pengungkapan tersebut, disita barang bukti narkoba jenis sabu siap edar, seberat 664 gram. Pengungkapan menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkoba yang makin berkembang dengan berbagai metode peredaran, termasuk memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan setiap transaksi dan modus menempelkan narkoba di lokasi yang dijanjikan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pengungkapan peredaran sabu berawal dari penangkapan tersangka berinisial HA di kawasan Perumahan Pesona Kahuripan, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,11 Juni 2026. Hasil pengembangan, ditangkap tersangka lainnya, berinisial ID di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“Penangkapan kedua tersangka menunjukkan jaringan peredaran narkoba tidak berdiri sendiri, tapi bagian dari sistem distribusi lebih luas dan terorganisasi. Modus ‘tempel’ di lokasi yang dijanjikan tergolong baru dan cukup sulit terdeteksi, karena pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung,” ujar Hendra, dalam keterangannya kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/03/2026).

Hendra menjelaskan, modus ‘tempel’ yang kerap dijalankan dalam bisnis narkoba, yakni dengan menyimpan, atau menempelkan narkoba di lokasi tertentu. Pengedar lalu mengirimkan titik koordinat lokasi kepada pembeli melalui aplikasi pemetaan digital.

Pengedar membiarkan pembeli mengambil narkoba secara mandiri tanpa interaksi, atau bertemu langsung. Modus tersebut dinilai  berisiko rendah bagi pelaku, karena dapat menghindari jejak transaksi, sekaligus menghindari pengawasan dan penyergapan dari pihak kepolisian.

Jumlah barang bukti sabu seberat 664 gram, dinilai cukup besar jika sudah beredar di masyarakat. Pengungkapan jaringan narkoba tersebut, sekaligus menggagalkan potensi peredaran sabu dalam skala luas.

“Pengungkapan ini, menggagalkan peredaran 664 gram sabu yang diperkirakan bisa menyelematkan hingga puluhan ribu orang. Satu pengungkapan menunjukkan bisa memberikan dampak cukul signifikan dalam upaya menekan peredaran luas narkoba di masyarakat,” jelas Hendra.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur peredaran narkoba dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman pidana, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Masyarakat diminta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Tags: 2 Pengedar Narkoba Jenis SabuDitresnarkoba Polda Jawa Baratjawa baratKabid Humas Polda Jawa BaratKombes Pol. Hendra Rochmawanpolda jawa barat

Related Posts

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki (kedua kiri) membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Diklat Polri, Kab. Semarang, Jawa Tengah.(Foto: Humas Kemenhut)

Polisi Hutan Ditambah Hingga 21.000 Secara Bertahap

Editor
19 Agustus 2026

Polisi Hutan ditambah 21.000 personel guna memperkuat penjagaan kawasan hutan di Indonesia. SEMARANG - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki...

Warga Cihanja Ciumbuleuit Sulit Dapatkan Air Bersih

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengupayakan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar RTH Cihanja, Kelurahan Ciumbuleuit,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.