• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Divonis

Editor
Jumat, 03 Juli 2026 - 08:14
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyita perhatian masyarakat luas, akan memasuki babak akhir. Dua terdakwa, satu diantaranya bernama Ririn Rifanto yang tetap bersikukuh bukan sebagai pelaku pembunuhan, akan menjalani sidang putusan, atau vonis dari majelis hakim, Jum’at (03/07/2026) siang.

Kasus pembunuhan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya, yang menyita perhatian masyarakat luas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyeret dua pria sebagai pelakunya. Keduanya bernama Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, duduk di ‘pesakitan’ sebagai terdakwa, atas tuduhan aksi kejinya menghabisi satu keluarga.

RelatedPosts

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan, atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jum’at (03/07/2027) siang. Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pembelaan, terdakwa Ririn Rifanto, tetap bersikukuh dirinya bukan pembunuhnya

Berdasarkan jadwal persidangan, terdakwa Ririn Rifanto, akan lebih dulu menjalani sidang vonis, pada pukul 13.00 WIB. JPU menuntut Ririn dengan hukuman mati.

Sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan, yang telah mengakui perbuatannya, akan menjalani sidang vonis, pada pukul 14.00 WIB. JPU menuntut Priyo lebih ringan, hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang sebelumnya. JPU tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ririn Rifanto, dan hukuman 20 tahun kurungan penjara kepada Priyo Bagus Setiawan.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, berharap majelis hakim memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan. Keluarga korban harus kehilangan lima orang keluarganya, dihabisi secara keji

“Kami dari pihak keluarga korban, tentunya meminta hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Hery kepada wartawan, Kamis (02/07/2026).

Hery mengatakan, keluarga korban menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung, mulai dari penyelidikan dan penyelidikan pihak kepolisian, hingga persidangan. Keterangan saksi-saksi saat penyidikan hingga dihadirkan di persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa, akan terjawab dalam vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.

“Tinggal sidang putusan, nanti akan terjawab seperti apa vonis dari majelis hakim. Pihak keluarga berpatokan pada tuntutan yang telah dibacakan JPU, terdakwa Priyo dituntut 20 tahun kurungan penjara dan Ririn hukuman mati,” kata Hery.

Kasus pembunuhan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya makin menyita perhatian masyarakat, saat terdakwa Ririn membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan. Ririn sempat berteriak usai sidang, mengklaim bukan pelakunya.

Sementara terdakwa Priyo memilih kooperatif dengan mengakui perbuatannya. Bahkan, keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan, membantu mengungkap rangkaian peristiwa.

Keterangan Priyo dalam persidangan, mengungkap pembunuhan terjadi di dua tempat, hingga mengarahkan pada penemuan palu godam diduga digunakan Ririn saat menghabisi kelima korban. Fakta tersebut belum terungkap saat penyidikan, karena alat bukti tidak bisa ditemukan.

Kelima jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dikubur dalam lubang di pekarangan samping rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (01/09/2025). Kelima korban, yakni Haji Sahroni, 75 tahun, anaknya Budi, 45 tahun, menantu, Euis, 44 tahun, serta dua cucunya, RK, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.

Tim gabungan Satreskrim Polres Indramayu dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut, dengan menangkap dua pelakunya, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, pada 08 September 2025. Kelima korban dihabisi pelaku, 28 Agustus 2025, dua hari sebelum jasadnya ditemukan warga yang curiga mencium bau busuk dari rumah warga.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuPengadilan Negeri IndramayuPriyo Bagus SetiawanRirin RifantoSidang Vonis 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki (kedua kiri) membuka Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan (Polhut) Tahun 2026 di Pusdik Binmas Lembaga Diklat Polri, Kab. Semarang, Jawa Tengah.(Foto: Humas Kemenhut)

Polisi Hutan Ditambah Hingga 21.000 Secara Bertahap

Editor
19 Agustus 2026

Polisi Hutan ditambah 21.000 personel guna memperkuat penjagaan kawasan hutan di Indonesia. SEMARANG - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.