SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat. perempuan asal Bandung. Rekonstruksi digelar di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat.
Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, digelar tim penydik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Polda Jawa Barat, Kamis (02/07/2026). Rekontruksi digelar setelah tim penyidik pra-rekonstruksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) termasuk dua TKP terbaru, terjadinya aksi penyekapan dan penganiyaan terhadap korban YT.
Rekonstruksi berlangsung tertutup, bertempat di Gedung Direktorat PPA-PPO. Tersangka Taufik Hidayat dihadirkab untuk menyesuasikan keterangan dan bukti-bukti proses penyidikan dengan fakta di lapangan.
“Iya, rekonstruksi dalam rangka untuk menyesuaikan keterangan dan bukti-bukti dengan fakta peristiwa sebenarnya. Seperti apa rangkaian utuh peristiwa bisa kita lihat, ujar Direktur PPA-PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi Untari, dalam keterangannya di Mapolda Jawa Barat.
Rumi mengatakan, rekonstruksi bisa digelar setelah melakukan pra-rekonstruksi di sembilan TKP, dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam perkara yang ditangani. Lokasi rekonstruksi memilih bertempat di Mapolda Jawa Barat, karena alasan keamanan dan efektivitas waktu.
Ada enamTKP yang terungkap sebagai lokasi terjadinya aksi penyekapan dan penganiayaan berulang dan berlangsung dalam jangka waktu lama, dilakukan Taufik Hidayat terhadap korban TKP. Lokasi tersebut merupakan tempat kos berada di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.
“Jika cuma satu TKP mungkin gampang. Tapi ini ada beberapa TKP, enam TKP, yang kita melihatnya dari segi keamanan. Kita mempertimbangkan keamanan warga sekitar, dan juga keamanan serta kenyamanan penghuni kos,” kata Rumi.
Rumi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan tertutup dan terbuka. Keluarga dan kuasa hukum korban, serta dari pihak kejaksaan hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Sementara iti, Aspidum Kejati Jawa Barat, Agus Setiadi, mengatakan, jaksa peneliti dari penyidik dan Kejari Kabupaten Bandung hadir memenuhi undangan rekontruksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jawa Barat.
“dalam hal ini, kami sudah melakulan koordinasi dengan penyidik, sekarang kita ikut untuk melakukan rekontruksi. Setelah rekontruksi selesai digelar, ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik,” ujar Agus.
Agus berharap perkara yang telah menyedot perhatian masyarat luas, bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan. Aksi penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat cukup sadis, karena mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus kehilangan penglihatan.









