SATUJABAR, BANDUNG–Pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita muda asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah diketahui keberadaannya kabur saat akan disergap polisi. Korban berinisial YT, berusia 29 tahun, yang sudah tiga tahun menghilang, ditemukan dalam perawatan di rumah sakit dalam kondisi luka berat dan kehilangan penghilatan akibat dianiaya.
Pria berinisial TH, berusia 30 tahun, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita muda berinsial YT, asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, belum berhasil ditangkap polisi. Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, gagal menyergap polisi setelah lolos dalam sebuah penggerebekan.
Pelaku diketahui bekerja sebagai petugas eksternal, atau debt collector di perusahaan pembiayaan. Pelaku diduga telah menyekap dan menganiaya YT, wanita berusia 29 tahun, setelah tiga tahun dilaporkan menghilang.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, polisi telah memetakan pergerakan pelaku dalam beberapa hari terakhir. Namun, saat keberadan TH sudah diketahui setelah kerap berpindah-pindah tempat, berhasil kabur saat akan disergap.
“Posisi pelaku yang kerap berpindah-pindah tempat, menyulitkan proses penangkapan. Kami dalam beberapa hari terakhir berusaha mengejarnya dari hasil pemetaan pergerakan pelaku, namun berhasil lolos dalam upaya penggerebekan,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Jum’at (19/06/2026).
Hendra memastikan, Polda Jawa Barat masih terus melakukan pengejaran untuk bisa menangkap pelaku. Kasus penyekapan dan penganiayaan menyita perhatian, karena korban yang sudah tiga tahun disebutkan menghilang, ditemukan masih hidup tetapi mengalami luka berat dan kehilangan penglihatan dalam perawatan di rumah sakit.
“Penyidik masih mendalami tindak kekerasan yang dialami korban selama bertahun-tahun menghilang. Mohon do’anya agar pelaku bisa segera ditangkap,” kata Hendra.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Laporan tersebut termait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, kasus tindakan penyekapan dan penganiayaan terkuak setelah pihak keluarga mendapat kabar melalui pesan Whatsapp (WA), korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keluarga kaget saat melihat kondisi korban yang mengalami luka parah, hingga kehilangan penglihatan.








