• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kisruh PCMB dan SPMB 2026, Disdik Jabar Dilaporkan ke Ombusman

Editor
Senin, 15 Juni 2026 - 05:11
SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kisruh pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, berbuntut panjang. Sejumlah orangtua siswa bersama penggiat pendidikan melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat ke Ombudsman RI.

Laporan dilayangkan sejumlah orangtua bersama penggiat pendidikan, setelah rentetan persoalan mewarnai pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sitem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, ke Ombusman RI, Senin (15/06/2026). Persoalan mulai gangguan aplikasi, proses pengaduan yang lamban, hingga membludaknya keluhan masyarakat dengan datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

RelatedPosts

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Menurut Ketua Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan, terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. Indikasi pelanggaran maladministrasi oleh pejabat Disdik.

“Kami menilai ada indikasi maldministrasi dilakukan pejabat Disdik Jawa Barat. Salah satunya, pelayanan yang buruk terhadap protes dan keluhan masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik tenaga, biaya, dan pikiran,” ujar Iwan setelah menyerahkan laporan pengaduan ke Ombusman RI.

Iwan mengatakan, bentuk pelayanan buruk terjadi, baik layanan digital maupun tatap muka, yang diterima masyarakat selama proses PCMB. Pelayanan buruk digital dan sistem aplikasi error membuat keresahan, serta waktu pengumuman tidak jelas.

Selain persoalan aplikasi, pelayanan pengaduan yang dinilai tidak mampu mengakomodasi banyaknya masyarakat bisa mencari solusi atas berbagai kendala pendaftaran. Pelayanan buruk secara verbal atau langsung, saat masyarakat mengadu ke kantor Disdik hanya dilayani dua orang.

“Pelayanan buruk merupakan bentuk maladministrasi diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023. Salah satu yang termasuk maladministrasi, adalah pelayanan yang buruk,” jelas Iwan.

Iwan juga menyinggung soal penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi. Hal tersebut merujuk pada pencopotan Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jawa Barat, Suhendar, oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Ada penunjukan orang yang tidak kompeten. Salah menempatkan, Kepala Tikomdik yang tidak berlatar belakang IT, sebagai bagian dari maladministrasi, hingga berujung dicopot,” ungkap Iwan.

Iwan meminta Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026. Ombudsman sesuai kewenangannya, harus memeriksa pejabat Disdik Jabar, sehingga jika ditemukan pelanggaran mama ada rekomendasi ditujukan ke Gubernur.

Selain membawa laporan ke Ombudsman, juga disampaikan tiga tuntutan. Tuntutan pertama meminta Gubernur Jawa Barat, membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab carut-marut PCMB dan SPMB Jabat 2026. melibatkan APH, APIP, Inspektorat, dan BKD. Jika hasil investigasi terbukti Disdik, atau Kepala Disdik melakukan pelanggaran, baik pidana maupun disiplin PNS, pemerintah daerah memberikan sanksi.

Tuntutan kedua, mendorong DPRD Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB Jabar 2026 secara menyeluruh. Tuntutan ketiga, meminta Ombudsman RI turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi.

Sementara itu, Plt Kepala Ombudsman Jawa Barat, Fitri Agustine, mengatakan, segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan langsung oleh orang tua calon murid yang mengalami berbagai kendala selama proses PCMB dan SPMB Jabar 2026. Tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Disdik, yang tidak menutup kemungkinan mengarakan ke proses pemeriksaan.

“Soal dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PCMB dan SPMB Jabar 2026, harus dibuktikan terlebih dahulu laporan tersebut. Ombudsman itu adalah pelayanan publik, jika ada maladministrasi dari tiga laporan yanh disampailan, kami coba buktikan terlebih dahulu,” ujar Fitri.

Jika terbukti ada maladministrasi, Ombudsdman akan melakukan tindakan korektif yang harus dilaksanakan Disdik Jabar. Proses menindaklanjuti terhadap laporan akan dilakukan secepat mungkin.

Tags: Disdik Jabarjawa baratKisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026Ombusman RI Jawa BaratPemrov Jabar

Related Posts

Penutu[an The Champion Race Character.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Dorong Champion Race Character Jadi Karya Ilmiah

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menutup secara resmi gelaran The Champion Race Character Kota Bandung 2026, sebuah ajang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di area kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Selasa 15 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Diduga Ada Unsur Pidana, Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Agar Diusut

Editor
16 September 2026

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran lahan yang terjadi di...

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.