• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Editor
Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:08
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025, pada Jum’at (12/06/2026). Penetapan Syaefudin sebagai tersangka, menyusul dua orang lainnya, yakni berinisial IM dan AF.

RelatedPosts

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Tersangka IM dan AF memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Barat sebagai tersangka. Sementara Syaefudin tidak hadir karena alasan sakit, sehingga pemanggilan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan, adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Ketiga tersangka, termasuk Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

“Benar ada pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Namun, hanya dua tersangka, inisial IM dan AF, yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara tersangka SF (Syaefudin), tidak hadir memenuhi panggilan, karena alasan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik,” ujar Cahya dalam keterangannya, Sabtu (13/06/2026).

Cahya mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Materi terkait hasil pemeriksaan belum bisa dijelaskan.

Cahya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2022 hingga 2025, saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periide 2019-2024.

Sementara tersangka IM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sejak 01 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 , sekaligus pengguna anggaran, dan AF Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, mencapai Rp.18 miliar.

“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp.18 miliar,” ungkap Cahya.

Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik Kejati Jabar belum melakukan penahanan. Penyidik berharap Syaefudin bisa memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuKejati JabarTahun Anggaran 2022-2025Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRDWabup Indramayu Tersangka Korupsi

Related Posts

Ilustrasi korban kekerasan.(Foto:Istimewa).

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya, Senin (15/6/2026).

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya,...

Kick off implementasi Industri 4.0.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Editor
15 Juni 2026

Industri 4.0 implementasinya melalui Kick Off Meeting Pendampingan Transformasi Digital 2026 (Multi Sektor). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memacu...

Salah satu moment di Bandung Jewellery Fair (BJF) 2026 yang berlangsung pada 11–14 Juni 2026. Kemenperin menyebutkan ekspor perhiasan Indonesia tembus USD 9 miliar.(Foto: Dok. Kemenperin)

Ekspor Perhiasan Tembus USD 9 Miliar

Editor
15 Juni 2026

Ekspor perhiasan nasional sepanjang Januari–Desember 2025, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD 9,1 miliar atau meningkat 64,73...

Utang Luar Negeri.(Image Bank Indonesia0

Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Sebesar 439 Miliar Dolar

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2026 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada April 2026 tercatat...

Hari Susu Nusantara 2026

Hari Susu Nusantara 2026, Kemenperin: Momentum Perkuat Ekosistem

Editor
15 Juni 2026

Hari Susu Nusantara (HSN) 2026 yang berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/6/2026). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.