• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Selegram Asal Bandung Ditangkap Polisi Edarkan Cairan Vape Mengandung Obat Bius

Editor
Rabu, 10 Juni 2026 - 12:54
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menunjukan barang bukti ketamin zat berbahaya buat campuran cairan vape disita dari selegram berinisial GA.(Foto:Istimewa).

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menunjukan barang bukti ketamin zat berbahaya buat campuran cairan vape disita dari selegram berinisial GA.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang selegram asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah mengedarkan cairan vape, atau cairan rokok elektrik, mengandung zat berbahaya sebagai obat bius. Zat berbahaya ketamin dan etomide yang dicampurkan dalam cairan vape, ditemukan polisi dalam penangkapan selegram tersebut.

Selegram asal Bandung, berinisial GA, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Cimahi. Selegram berusia 30 tahun tersebut, ditangkap atas kepemilikan dan keterlibatannya dalam peredaran cairan vape, atau cairan rokok elektrik, mengandung zat berbahaya berupa obat bius.

RelatedPosts

Bank Indonesia: Survei Mei 2026, Keyakinan Konsumen Tetap Kuat

Lembah Aviary Paseban Megamedung Diresmikan, Ada Apa Saja?

Anak Gajah Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bengkulu

“Tim Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap selegram berinisial GA, 30 tahun, di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibbeunying Kaler, Kota Bandung. Kami menangkapnya atas kepemilikan dan peredaran zat ketamin dan etomide sebagai zat berbahaya yang dimasukkan dalam cartridge, tempat untuk cairan vape, atau rokok elektrik,” ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Rabu (10/06/2026).

Zulkarnaen mengatakan, GA ditangkap hasil pengembangan dari seorang pengedar cartridge berisi cairan vape mengandung zat ketamin, berinisial AM. Pelaku diamankan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, hingga mengarah pada sosok GA sebagai bos, atau pemasoknya.

“Jadi dari keterangan pengedar AM yang kita amankan, dikembangkan dan menangkap GA. AM berperan sebagai kurir dalam peredaran cairan vape mengandung zat berbahaya ketamin,” kata Zulkarnaen.

Dari penangkapan selegram GA, disita barang bukti berupa zat ketamin cair seberat 15 mililiter dan lima buah cartridge pod. Zat ketamin buat cairan vape, dibeli GA dari pemasok berinisial KR, DPO (daftar pencarian orang), sedang dalam pengejaran.

“Selegram GA membeli zat berbahaya tersebut seharga Rp.20 juta dari DPO (daftar pencarian orang) inisial KR. Pembelian sudah sebanyak tiga kali, kemudian diedarkan di wilayah Bandung Raya dan Cimahi. Jadi, diedarkan melalui rekan-rekan dan followersnya, memanfaatkan kapasitasnya sebagai selebgram dengan jumlah pengikut banyak di media sosial,” ungkap Zulkarnaen.

Selain mengedarkan saja, GA juga menjadi pengguna zat ketamin dicampurkan dengan cairan vape ke dalam pod. Keuntungan yang diperoleh setiap transaksi cartridge ketamin, sebesar Rp.1 juta hingga Rp.2 juta.

GA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cimahi, dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2, dan/atau Pasal 436 Ayat 1, dan/atau Ayat 2 junto Pasal 145 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKompol Zulkarnaenpolres cimahiSatresnarkoba Polres CimahiSelegram Asal Bandung Ditangkap Edarkan Cairan Vape Mengandung Obat BiusWakapolres Cimahi

Related Posts

perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

Bank Indonesia: Survei Mei 2026, Keyakinan Konsumen Tetap Kuat

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Bank Indonesia menyebutkan Indeks Keyakinan Konsumen Survei Konsumen pada Mei 2026 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi...

Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, melakukan kunjungan kerja ke Lanskap Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk meresmikan Lembah Aviary Paseban, Penangkaran Rusa Timor, serta melepasliarkan dua individu Elang Jawa (Nisaetus bartelsi).(Foto: Humas Kemenhut)

Lembah Aviary Paseban Megamedung Diresmikan, Ada Apa Saja?

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kehutanan diwakili oleh Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, melakukan kunjungan kerja ke Lanskap Megamendung, Kabupaten Bogor,...

Anak gajah betina lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bengkulu.(Foto: Humas Kemenhut)

Anak Gajah Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bengkulu

Editor
10 Juni 2026

Anak gajah betina lahir dari pasangan Aris (29 tahun) dan Mega (27) tahun yang sebelumnya melahirkan anak gajah jantan pada...

Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar, Suhendar, yang dicopot dari jabatannya.(Foto:Istimewa).

PCMB 2026 Kisruh, Pejabat Tikomdik Disdik Jabar Dicopot

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dicopot, menyusul kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026, yang diprotes...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 10/6/2026 Antam Rp 2.713.000 Per Gram

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.713.000 per gram...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Kredit di Serang

Editor
10 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.