• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tok! Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Jenderal 60 Tahun

Editor
Selasa, 09 Juni 2026 - 07:42
Ilistrasi lambang Polri.(Foto:Istimewa).

Ilistrasi lambang Polri.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Tok! DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun 2025-2026.

Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri), diambil DPR RI dalam agenda pembicaraan tingkat II, dihadiri perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPR Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/06/2026).

RelatedPosts

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.

Komisi III DPR RI dan Pemerintah sepakat RUU Polri dibawa ke Paripurna.
Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri, dilanjutkan meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju!” jawab peserta sidang diikuti dengan ketok palu tanda pengesahan.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.

Rapat tingkat I digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2026). RUU Polri memuat sejumlah ketentuan, diantaranya soal ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, khusus untuk Perwira Tinggi Polri Bintang Empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun, atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej.

Tambahan usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keppes. Selain itu, ada juga perubahan lainnya diantaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun.

Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota Polri tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Ayat 7, mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Tags: DPR RIjakartaKomisi iiipolriRevisi UU Polri Jadi Undang-UndangUsia Pensiun Jenderal 60 Tahun

Related Posts

Kampus Stikom Bandung.(Foto:Istimewa).

LLDIKTI IV Jabar-Banten Cabut Sanksi Administratif Stikom Bandung

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, mencabut sanksi administratif terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Pelaku Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam di Karawang Diamankan Polisi

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG---Tiga pria pelaku yang diduga terlibat dalam pesta gay di tempat hiburan malam Helen's Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa...

Purbaya Yudhi Sadewa,pertumbuhan ekonomi

Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 6,5% Tahun 2027

Editor
9 Juni 2026

Ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh 6,5% pada 2027 yang diposisikan sebagai fondasi krusial menuju target 8 persen pada 2029 mendatang. SATUJABAR,...

Petugas Satpol PP Kabupaten Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart, yang dijadikan ajang pesta gay dan viral di media sosial.(Foto:Istimewa).

Tempat Hiburan Malam Jadi Ajang Pesta Gay di Karawang Ditutup

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertindak tegas menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart,...

Bank Indonesia,BI-Rate

BI-Rate Naik Jadi 5,50%

Editor
9 Juni 2026

BI-Rate naik sebesar 25 bps menjadi 5,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending...

Komite Anti Dumping Indonesia

KADI Selidiki Penyelidikan Interim Review Antidumping Impor Produk Tinplate Asal Tiongkok

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Selasa, (9/6/2026) memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap besaran pengenaan bea...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.