SATUJABAR, JAKARTA–Tok! DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun 2025-2026.
Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri), diambil DPR RI dalam agenda pembicaraan tingkat II, dihadiri perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPR Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/06/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Komisi III DPR RI dan Pemerintah sepakat RUU Polri dibawa ke Paripurna.
Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri, dilanjutkan meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju!” jawab peserta sidang diikuti dengan ketok palu tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Polri. Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat RUU Polri dibawa ke paripurna.
Rapat tingkat I digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (08/06/2026). RUU Polri memuat sejumlah ketentuan, diantaranya soal ketentuan batas usia pensiun anggota Polri.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, khusus untuk Perwira Tinggi Polri Bintang Empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun, atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej.
Tambahan usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keppes. Selain itu, ada juga perubahan lainnya diantaranya pada Pasal 2 terkait aturan peralihan batas usai pensiun.
Berikut bunyi ketentuan batas usai pensiun pada saat UU Polri berlaku:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota Polri tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Ayat 7, mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.








