• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Senator Agita Dorong Penguatan Peran BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

Editor
Selasa, 02 Juni 2026 - 08:44
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menekankan pentingnya penguatan peran dan eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen, Agita menilai keberadaan BPSK memiliki fungsi strategis sebagai sarana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di daerah. Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap lembaga tersebut, khususnya di Jawa Barat.

RelatedPosts

Japan Open 2026: Fajar/Fikri ke Final, Hadapi Wakil Korea Selatan

Bandara Husein Aktif Lagi, Enam Maskapai Ajukan Rute

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Pangandaran, 2 Selamat 1 Hilang

“Harapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung karena keberadaannya di daerah itu cukup penting untuk menjadi tempat masyarakat menyelesaikan masalah-masalah konsumen yang berkaitan dengan pelaku usaha,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Menurut Agita, lemahnya tingkat awareness masyarakat terhadap BPSK berpotensi membuat masyarakat tidak mengetahui jalur penyelesaian sengketa yang tersedia ketika menghadapi persoalan konsumen.

“Karena di Jawa Barat sendiri BPSK ini kurang dikenal. Jadi mudah-mudahan dari sisi sosialisasinya atau yang lainnya bisa lebih dikenal lagi supaya masyarakat tahu keberadaannya,” lanjutnya.

Peserta berfoto bersama usai Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
Peserta berfoto bersama usai Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)

Agita berharap penyusunan revisi UU Perlindungan Konsumen dapat memperhatikan penguatan kelembagaan BPSK, termasuk dukungan terhadap aspek sosialisasi, koordinasi, dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen di daerah.

Ia menegaskan, perlindungan konsumen yang efektif memerlukan kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga dikenal, mudah diakses, dan dipercaya masyarakat.

Dengan revisi regulasi yang tengah disusun, diharapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika perdagangan dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus pada pertemuan tersebut, BPSK memiliki tugas utama untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK terdiri atas tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/ LPKSM), dan pelaku usaha, berdasarkan Pasal 6 Permendag Nomor 6 Tahun 2017.

Menurut Akhmad, BPSK memiliki kedudukan sui generis dan bukan bagian dari struktur Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 209 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya melakukan sinergi dengan BPSK melalui koordinasi dan fasilitasi. Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014, Kemendagri berwenang melakukan pembinaan administratif dan fasilitasi kelembagaan terhadap BPSK.

Tags: Agita Nurfiantiakhmad wiyagusAnggota DPD

Related Posts

Japan Open 2026

Japan Open 2026: Fajar/Fikri ke Final, Hadapi Wakil Korea Selatan

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium. Kompetisi ini masuk BWF World...

Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Aktif Lagi, Enam Maskapai Ajukan Rute

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Proses optimalisasi Bandara Husein Sastranegara terus menunjukkan perkembangan positif. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan seluruh...

Pantai Pangandaran. (Foto: Istimewa)

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Pangandaran, 2 Selamat 1 Hilang

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Gulungan mbak Pantai Pangandaran. Jawa Barat, kembali menyeret tiga orang wisatawan. Dua wisatawan yang sempat terseret ke tengah selamat,...

Para pengemudi ojek online (ojol) geruduk kantor debt collector di Jalan Kopo Sayati, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Tarik Paksa Sepeda Motor, Kantor Debt Collector di Bandung Digeruduk Ojol

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kantor 'Debt Collector' di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digeruduk ratusan pengemudi ojek online (ojol) bersama-sama warga. Aksi penggerudukan yang...

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto di pembukaan WAICO (Foto: Kemenko Perekonomian)

Indonesia Resmi Gabung WAICO, Lembaga Kerjasama AI Global

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia resmi menjadi salah satu dari 29 negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) melalui penandatanganan...

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan efisiensi anggaran demi mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Presiden bahkan menyatakan bahwa apabila diperlukan, anggaran pertahanan dan kepolisian dapat dikurangi untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri Bila Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, MALANG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan efisiensi anggaran demi mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat