SATUJABAR, TASIKMALAYA–Dua orang warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terluka akibat ditebas pelaku pencurian menggunakan parang. Pelaku yang gagal beraksi, panik hingga melukai warga setelah kepergok masuk rumah.
Aksi percobaan pencurian terjadi di Kampung Cinusa, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku pencurian kepergok pemilik rumah saat berusaha masuk rumah dengan mencongkel pintu jendela.
Aksi pencurian berhasil digagalkan setelah pemilik rumah berteriak hingga mengundang warga berdatangan. Naas, pelaku yang panik mengeluarkan parang lalu menebaskannya ke arah dua orang warga yang berusaha menangkapnya hingga terluka.
Pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Tim Satreskim Polres Tasikmalaya Kota, menangkap pelaku yang dikenali warga tinggal di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban, atas nama inisial EA. Kami berhasil menangkapnya, setelah pelaku dikenali masih warga di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), satu kecamatan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Kamis (28/05/2026).
Andi mengatakan, aksi percobaan pencurian yang dilakukan pelaku berinisial AS, terjadi Senin (25/05/2026) lalu. Pemilik rumah memergokinya, hingga pelaku panik dan melukai warga menggunakan sebilah parang saat akan ditangkap.
Kedua warga berinisial WS dan AT langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Barang bukti sebilah parang sepanjang 36,63 sentimeter, yang digunakan pelaku, disita polisi.
Pelaku aat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Cisayong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 17 junto Pasal 447 Ayat 1 Huruf E dan Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Warga diimbau hati-hati dengan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya segala bentuk tindak kejahatan. Jika mengalami, mencurigai, atau melihat adanya tindak kejahatan, atau perbuatan pidana segera laporkan ke hotline 110 Polres Tasikmalaya Kota, agar cepat direspons polisi segera datang ke lokasi.








