SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyambut positif instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto terkait reaktivasi Bandara Husein Sastranegara. Farhan mengungkapkan, kabar tersebut diterimanya usai kunjungan Presiden ke Kota Bandung pada 25 Mei 2026 lalu.
Menurut Farhan, Presiden telah menginstruksikan agar Bandara Husein di Kota Bandung dan Bandara Adi Sucipto di Yogyakarta kembali diaktifkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setelah Presiden berkunjung ke Kota Bandung, sore harinya saya mendapatkan kabar bahwa Presiden memberikan instruksi agar reaktivasi Bandara Husein dilakukan bersama-sama dengan Bandara Adi Sucipto,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Rabu 27 Mei 2026 dikutip dari Humas Pemkot Bandung.
Ia mengatakan, selama ini Bandara Husein sebenarnya tidak ditutup total. Namun, aktivitas penerbangan komersial dibatasi hanya untuk penerbangan berjadwal menggunakan pesawat baling-baling dengan rute antarkota di Pulau Jawa.
Farhan optimistis, kebijakan reaktivasi ini akan mengembalikan peran strategis Bandara Husein sebagai penggerak ekonomi Kota Bandung. Ia mengingatkan, pada 2019 lalu jumlah penumpang Bandara Husein mencapai sekitar 3,8 juta orang, terdiri atas 3 juta penumpang domestik dan 800 ribu penumpang internasional.
“Kita ingin mengembalikan kejayaan Bandara Husein dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung,” ujarnya.Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan sejumlah pembenahan infrastruktur penunjang, khususnya akses menuju bandara.
Salah satu yang menjadi prioritas yakni perbaikan jalur masuk dan keluar menuju kawasan bandara, termasuk akses dari arah Tol Pasteur melalui kawasan PT Dirgantara Indonesia dan kompleks TNI AU.
Farhan menilai, penyelesaian Jalan Layang Nurtanio juga menjadi momentum penting untuk memperlancar arus kendaraan menuju Bandara Husein, baik dari sisi barat maupun timur Kota Bandung.
Terkait keberadaan Bandara Kertajati, Farhan menyatakan, seluruh kebijakan tetap berada di tangan pemerintah pusat karena statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional.
Ia menyebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan arah pengembangan Kertajati termasuk kemungkinan pengembangan sebagai pusat pemeliharaan dan overhaul pesawat.
Farhan juga mengungkapkan, proses kajian reaktivasi kini tengah disiapkan oleh Bappenas bersama pemerintah pusat. Pembahasan mencakup skema investasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kota.
“Mudah-mudahan tahun ini mulai dihitung oleh Bappenas. Termasuk nanti menentukan sumber pembiayaan dan porsi investasi masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, karena anggaran tahun 2026 sebagian besar telah berjalan, bukan tidak mungkin proyek pengembangan Bandara Husein nantinya memanfaatkan skema pinjaman luar negeri yang pengelolaannya akan ditentukan pemerintah pusat.
“Kalau pakai pinjaman luar negeri, siapa yang berhak mengelola uangnya. Karena siapapun yang berhak menggunakan uangnya maka berkewajiban untuk mengembalikannya. Karena statusnya PLN atau pinjaman luar negeri,” tuturnya.








