• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 6 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bahlil: BUMN Khusus Tekan Penyimpangan Ekspor SDA

Editor
Kamis, 21 Mei 2026 - 02:00
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan tentang BUMN Khusus Ekspor SDA.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan tentang BUMN Khusus Ekspor SDA.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

SATUJABAR, TANGERAN – Pemerintah mengumumkan langkah strategis baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5).

RelatedPosts

Tanjung Kelayang, Etalase Pariwisata Berkelanjutan Belitung

Mendorong Edugarden Lewat Budidaya Buah Naga Kuning

SPPA BEI Fasilitasi Perdagangan Repo Underlying SBSN

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya implementasi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang selama ini dinilai belum dijalankan secara optimal.

“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya.

Kebijakan ekspor satu pintu ini lanjut Bahlil hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Adapun sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.

Selain BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.

“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegas Bahlil.

Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.

“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” terangnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Melalui badan baru tersebut, kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy akan dilakukan.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa BUMN Khusus Ekspor ini akan menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan.

“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility,” jelasnya.

Presiden Prabowo menambahkan, tujuan pembentukan BUMN Ekspor ini adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), serta pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual. Saya percaya dan yakin, setiap warga negara, setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air. Saya yakin dan percaya, tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali,” ungkap Prabowo.

Kebijakan penunjukan BUMN ekspor seperti ini bukan hal baru, melainkan juga telah diterapkan di sejumlah negara sahabat seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.

Tags: Bahlil LahadaliaBUMN KhususMenteri ESDMPT Danantara Sumberdaya Indonesia

Related Posts

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menggelar pertemuan dengan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, PT Belitung Pantai Intan, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus menyinkronkan program kerja lintas sektor dalam pengembangan pariwisata Belitung.(Foto: Humas Kemenpar)

Tanjung Kelayang, Etalase Pariwisata Berkelanjutan Belitung

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BELITUNG – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menggelar pertemuan dengan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, PT...

Panen raya buah naga kuning.(Foto: Diskominfo Kab Kuningan)

Mendorong Edugarden Lewat Budidaya Buah Naga Kuning

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Panen raya Buah Naga Kuning di Sangkanika Edugarden, Eatery & Wellness, Jalan Simenyan, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar,...

Ilustrasi bursa saham

SPPA BEI Fasilitasi Perdagangan Repo Underlying SBSN

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur...

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis. Program ini berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Barang Bukti Kecelakaan di Polrestabes Surabaya, Bisa Diambil Gratis

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 6/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 6/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Banjir rob kembali terjang Desa Karangsong, Indramayu. )Dok. Istimewa)

Mitigasi Banjir Rob Subang, BRIN Manfaatkan Teknologi Satelit

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong upaya mitigasi banjir rob di pesisir Kabupaten Subang melalui pemanfaatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat