• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 6 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Minta Klarifikasi Shopee Soal Layanan

Editor
Kamis, 21 Mei 2026 - 06:10
perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

(Image: Bank Indonesia)

SATUJABAR, JAKARTA – Kemendag atau Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemendag meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ditjen PKTN meminta penjelasan kepada PT Shopee International Indonesia yang diwakili oleh Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan atas beberapa pengaduan konsumen yang telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.

RelatedPosts

Tanjung Kelayang, Etalase Pariwisata Berkelanjutan Belitung

Mendorong Edugarden Lewat Budidaya Buah Naga Kuning

SPPA BEI Fasilitasi Perdagangan Repo Underlying SBSN

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero melalui keterangan resminya.

BACA JUGA: Kesetiaan yang Tak Tergoyahkan: Cerita Pak Dedi, Warga Bandung yang Selalu “Pulang” ke Sun In Pangandaran

Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang. Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.

“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” ujar Immanuel.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Moga.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Garut Ngamuk Bawa Samurai Mencari Anggota DPR

Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala. Selain itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.

Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Shopee, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon di nomor +62 21 3950 0300 , fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resmi Shopee. Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tags: Kemendag klarifikasi ShopeeKementerian PerdaganganShopee

Related Posts

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menggelar pertemuan dengan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, PT Belitung Pantai Intan, dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus menyinkronkan program kerja lintas sektor dalam pengembangan pariwisata Belitung.(Foto: Humas Kemenpar)

Tanjung Kelayang, Etalase Pariwisata Berkelanjutan Belitung

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BELITUNG – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menggelar pertemuan dengan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang, PT...

Panen raya buah naga kuning.(Foto: Diskominfo Kab Kuningan)

Mendorong Edugarden Lewat Budidaya Buah Naga Kuning

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Panen raya Buah Naga Kuning di Sangkanika Edugarden, Eatery & Wellness, Jalan Simenyan, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar,...

Ilustrasi bursa saham

SPPA BEI Fasilitasi Perdagangan Repo Underlying SBSN

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Tekuk Meksiko 3-2, Inggris Melaju ke 8 Besar

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 memasuki babak 16 besar. Minggu 5 Juli 2026 atau Senin 6 Juli 2026 WIB,...

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis. Program ini berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Barang Bukti Kecelakaan di Polrestabes Surabaya, Bisa Diambil Gratis

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 6/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
6 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 6/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat