• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru, Perkuat Industri Pasar Modal

Editor
Rabu, 20 Mei 2026 - 04:53
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru sebagai langkah penguatan industri pasar modal, yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

Kedua POJK tersebut diterbitkan untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri pasar modal sejalan dengan meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi dan digitalisasi, serta peningkatan eksposur risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.

RelatedPosts

Harga Emas Sabtu 4/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Menteri Haji: Layanan Kesehatan dan Mina Prioritas Haji 2027

bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

 

POJK Nomor 3 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.

Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta;

PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar; dan

PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi Perusahaan Efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri Perusahaan Efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

BACA JUGA: BI-Rate Naik Jadi 5,25%

POJK Nomor 5 Tahun 2026

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan; dan

MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan Manajer Investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Tags: ojkotoritas jasa keuanganpasar modalPOJK

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 4/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 4/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

Menteri Haji: Layanan Kesehatan dan Mina Prioritas Haji 2027

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penguatan layanan kesehatan jemaah serta pembenahan pelayanan di...

bank bjb kembali menyelenggarakan Workshop Kewirausahaan melalui Program bjb Pra-Purnapreneurship pada 2 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang yang dalam beberapa tahun mendatang akan memasuki masa pensiun.(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama

Editor
4 Juli 2026

SEMARANG – Persiapan pensiun tidak cukup dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja, tetapi perlu dirancang sejak dini agar seseorang memiliki kesiapan finansial,...

Nadira Az-Zahra (21), Mahasiswi Telkom University, yang dilaporkan hilang belum ditemukan.(Foto:Istimewa).

Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University Masih Belum Ditemukan

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Tekom University Bandung, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang, sejak Selasa, 30 Juni 2026, masih belum ditemukan....

Sinergi Kemenpar dan Kemenkum perkuat perlindungan kekayaan intelektual sektor pariwisata.(Foto: Dok. Kemenpar)

Kemenpar dan Kemenkum Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) guna...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Nyatakan Perang Pada Judi Online

Editor
4 Juli 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memerangi praktik judi online sebagai bagian dari...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat