• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 20 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Majelis Masyayikh Pesantren, Pendaftaran Sudah Dibuka

Editor
Rabu, 20 Mei 2026 - 01:07
Anggota AHWA pada seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 - 2031.(Foto: Humas Kemenag)

Anggota AHWA pada seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 - 2031.(Foto: Humas Kemenag)

Majelis Masyayikh Pesantren dari sisi syarat keanggotaan antara lain bersedia mencalonkan diri; memiliki integritas; memiliki komitmen kebangsaan; dan seterusnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026 – 2031 dimulai. Pendaftaran peserta dibuka 1 – 10 Juni 2026. Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

RelatedPosts

BRIN Luncurkan E-Book 101 Ide Industri Kreatif

Di Hadapan DPR, Presiden Sampaikan Kerangka Umum RAPBN 2027

Mahasiswa FEB UGM Sambangi Pertamina Patra Niaga

Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.

Sementara Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) adalah tim khusus yang bertugas untuk memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim ini dibentuk berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026, dan terdiri atas 9 orang, yaitu: 1) Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah); 2) Dr. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren); 3) Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren); 4) Drs. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren); 5) Dr. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren); 6) Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren); 7) Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren); 8) K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren); dan 9) Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren).

Seleksi Bakal Calon Majelis Masyayikh ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.

BACA JUGA: Pembayaran Dam Terdata Baik, Kemenhaj: Sejarah Baru Tercipta

“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026) dikutip laman Kemenag.

Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan bahwa pemilihan anggota Majelis Masyayikh mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026. Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.

Kemenag telah berkirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.

Sesuai petunjuk teknis, tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh. Anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, paling sedikit 9 (Sembilan) orang dan paling banyak berjumlah 17 (tujuh belas) orang dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Bakal Calon anggota Majelis Masyayikh yang dinyatakan lulus seleksi wawancara akan diajukan AHWA sebagai calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh. Proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.

“Melalui proses seleksi ini, diharapkan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Anggota Majelis Masyayikh:

  • bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh; dan
  • memiliki integritas;
  • memiliki komitmen kebangsaan;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • bukan pengurus partai politik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • melampirkan Daftar Riwayat Hidup.
  • memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren;
  • memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam;
  • memiliki latar belakang pendidikan pesantren;
  • berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  • bukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi pada saat dipilih;
  • rekomendasi dari Asosiasi Pesantren (opsional);
Tags: KemenagKementerian AgamapesantrenSyarat calon Anggota Majelis Masyayikh

Related Posts

BRIN meluncurkan e-book 101 Ide Industri Kreatif.(Image: Humas BRIN)

BRIN Luncurkan E-Book 101 Ide Industri Kreatif

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional meluncurkan e-book 101 Ide Industri Kreatif sebagai upaya memacu pengembangan...

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR Puan Maharani, dan para Wakil Ketua DPR usai pidato kerangka umum APBN 2027.(Foto: Setneg)

Di Hadapan DPR, Presiden Sampaikan Kerangka Umum RAPBN 2027

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026...

Mahasiswa FEB UGM kunjungi PT Pertamina Patra Niaga.(Foto: Istimewa)

Mahasiswa FEB UGM Sambangi Pertamina Patra Niaga

Editor
20 Mei 2026

Mahasiswa FEB UGM datangi PT Pertamina Patra Niaga untuk mendapatkan wawasan tata kelola manajemen dan proses bisnis hilir migas. SATUJABAR,...

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peredaran narkoba.(Foto:Istimewa).

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Ditangkap Produksi Narkoba Cair

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Modus baru peredaran narkoba diungkap Polres Majalengka, Jawa Barat. Modus baru tersebut, dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), dengan...

Sepeda listrik United Bike

Sepeda Listrik Kian Marak, Ketahui Aturan Penggunaannya

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sepeda listrik, tren penggunaannya di tengah masyarakat makin masif. Kepraktisan, efisiensi biaya, dan kepedulian terhadap lingkungan menjadikan...

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kedua kanan) menjelaskan soal data pembayaran dam oleh jemaah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pembayaran Dam Terdata Baik, Kemenhaj: Sejarah Baru Tercipta

Editor
20 Mei 2026

Pembayaran dam di Tanah Suci sebanyak 80.000 sedangkan di Tanah Air sebanyak 20.000. SATUJABAR, MAKKAH – Pembayaran dam terdata baik...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.