• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ibu Rumah Tangga di Majalengka Ditangkap Produksi Narkoba Cair

Editor
Rabu, 20 Mei 2026 - 12:20
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peredaran narkoba.(Foto:Istimewa).

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus peredaran narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, MAJALENGKA–Modus baru peredaran narkoba diungkap Polres Majalengka, Jawa Barat. Modus baru tersebut, dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, atau tembakau gorilla, dan mengemasnya dalam botol spray ( narkoba cair ) berbagai ukuran, untuk diedarkan.

Ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Majalengka, berinisial SM, berusia 45 tahun. Penangkapan SM atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba, dengan memproduksi cairan tembakau sintetis, dan mengemasnya dalam botor spray berbagai ukuran, untuk diedarkan.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, terungkapnya modus baru peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukumnya, hasil proses penyelidikan Tim Satresnarkoba. Cairan golongan narkotika tersebut, mengandung zat MDMB-4EN-PINACA, dikemas dan diedarkan oleh tersangka menyerupai cairan biasa, agar tidak mudah dicurigai.

“Ini peredaran narkoba modus baru. Cairan narkotika dikemas dan diedarkan dalam botol spray, berukuran 2 ml hingga 20 ml, agar tidak mudah dicurigai,” ujar Rita dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Selasa (19/05/2026).

Rita mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (03/05/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan peralatan produksi narkoba.

“Kami temukan peralatan untuk memproduksi narkoba di rumah tersangka. Jadi, tersangka membuat dan meracik sendiri secara mandiri di rumahnya, sebelum narkoba tersebut diedarkan,” kata Rita.

Rita menjelaskan, pengungkapan produksi golongan narkotika jenis tembakau sintetis, dikenal dengan tembakau gorilla, dengan sistem rumah, menjadi perhatian serius. Narkoba sudah bertransformasi berbentuk cair dan dikemas dalam botol spray, untuk diedarkan kepada penggunanya.

Dalam pengungkapan peredaran tembakau sintetis cair tersebut, disita barang bukti, terdiri dari cairan tembakau sintetis mengandung MDMB-4EN-PINACA, cairan aseton, alkohol 96 persen etanol, tembakau sintetis, botol spray berbagai ukuran, timbangan digital, alat ukur, hingga alat aduk.

Rita mengungkapkan, narkotika jenis tembakau sintetis, termasuk golongan I dengan efek berbahaya bagi pengguna. Zat yang terkandung di dalamnya, dapat memicu halusinasi, amnesia, paranoia, kecemasan, kejang, gangguan pencernaan, hingga gangguan mental bagi penggunanya.

Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup.

Tags: akbp rita suwadiIbu Rumah Tangga Ditangkap Produksi Narkoba Cairjawa baratkabupaten majalengkaKapolres MajalengkaNarkoba CairPolres MajalengkaSatresnarkoba Polres Majalengka

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.