• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 17 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Main Hape Saat Nyetir, Bahaya Lho!

Editor
Minggu, 17 Mei 2026 - 02:25
Nyetir sambil main hape.(Image: pexels)

Nyetir sambil main hape.(Image: pexels)

SATUJABAR, JAKARTA – Main hape saat nyetir benar-benar berbahaya. Kebiasaan yang sudah seharusnya tidak dilakukan sebab keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Salah satu kebiasaan yang masih kerap dilakukan pengendara adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, baik untuk membalas pesan, memeriksa notifikasi, maupun mengoperasikan aplikasi.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi, meningkatkan risiko microsleep, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahaya penggunaan ponsel saat berkendara serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

RelatedPosts

IP Lokal Harus Berkibar Ke Tingkat Global, Kata Wamen Ekraf

Chocolatos X-Quest di Sumedang, Bupati Sempat Menjajalnya

Boncengan Itu Ada Aturannya Loh! Simak Ini

Memahami Distraksi Saat Berkendara

Saat mengemudi, otak harus memproses berbagai informasi secara cepat dan simultan. Penggunaan ponsel dapat memicu tiga jenis distraksi sekaligus, yaitu:

  1. Distraksi visual: ketika mata teralihkan dari kondisi jalan ke layar ponsel.
  2. Distraksi manual: ketika tangan melepaskan kemudi untuk memegang atau mengoperasikan ponsel.
  3. Distraksi kognitif: ketika pikiran terbagi antara fokus berkendara dan informasi yang diterima dari ponsel.

Kombinasi ketiga distraksi tersebut sangat berbahaya. Pada kecepatan 60 km/jam, menatap layar ponsel selama dua detik sama dengan melaju tanpa memperhatikan jalan sejauh lebih dari 30 meter.

Ancaman Microsleep

Selain menyebabkan distraksi, penggunaan ponsel dalam kondisi lelah juga dapat meningkatkan risiko microsleep. Microsleep adalah kondisi tidur singkat selama beberapa detik yang terjadi tanpa disadari. Hal ini terjadi karena beban kognitif otak meningkat. Otak harus memproses informasi dari layar ponsel sekaligus mempertahankan fokus pada kondisi jalan.

Dalam kondisi ini, pengemudi kehilangan kesadaran dan kendali penuh atas kendaraan. Microsleep menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan tol dan jalan arteri.

Tanda-tanda microsleep antara lain:

Mata terasa berat.

Sering menguap.

Sulit mempertahankan fokus.

Tidak mengingat beberapa detik terakhir perjalanan.

Lihat juga: Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan? Simak Penjelasan dan Aturannya

Aturan Hukum Terkait Penggunaan Ponsel Saat Berkendara

Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kewaspadaan, termasuk menggunakan telepon seluler.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Cara Aman Menggunakan Ponsel Saat Perjalanan

Agar tetap aman dan tidak melanggar aturan, masyarakat dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

  1. Atur navigasi sebelum kendaraan berjalan. Tentukan rute terlebih dahulu dan manfaatkan panduan suara.
  2. Gunakan phone holder dengan benar. Pastikan tidak menghalangi pandangan dan hindari mengoperasikan ponsel saat kendaraan bergerak.
  3. Menepi di tempat aman jika ada keperluan mendesak. Hentikan kendaraan sepenuhnya sebelum menerima panggilan atau membalas pesan.
  4. Istirahat jika merasa lelah. Segera berhenti di rest area atau lokasi aman untuk beristirahat selama 15–20 menit.

Menghentikan kebiasaan bermain ponsel saat berkendara bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang atau kamera ETLE, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berkendara dengan penuh konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Tags: Korlantas PolriMain hape saat nyetir

Related Posts

Wamen Ekraf Irene Umar menyampaikan gagasan tentang pengembangan IP lokal.(Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.)

IP Lokal Harus Berkibar Ke Tingkat Global, Kata Wamen Ekraf

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – IP local harus tumbuh dan berkembang dengan dukungan semua elemen masyarakat Indonesia. Dengan demikian industri kreatif Indonesia...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjajal Chocolatos X-Quest, Jumat (15/5/2026).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Chocolatos X-Quest di Sumedang, Bupati Sempat Menjajalnya

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Chocolatos X-Quest, destinasi wisata dengan wahana futuristik mengundang respon positif Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Jum’at 15...

Naik sepeda motor boncengan.(Foto: Korlantas Polri)

Boncengan Itu Ada Aturannya Loh! Simak Ini

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Boncengan naik sepeda motor ada aturannya. Keselamatan berkendara di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi...

Libur sekolah di BBWI Travel Fair x BINA 2026

Libur Sekolah: Ini Program Wisata Menarik Kemenpar

Editor
16 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Libur sekolah mendorong Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melahirkan program liburan edukatif. Kemenpar mengajak masyarakat menemukan ragam inspirasi baru...

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menerima audiensi jajaran Riot Games di Gedung Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Esport : Kemenekraf & Riot Games Kolaborasi Perkuat Ekosistem

Editor
15 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Esport Indonesia dinilai sangat menjanjikan. Oleh karena itu, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjajaki peluang kolaborasi...

teh jawa barat,teh dunia

Teh Hijau Hingga Teh Hitam, Jejak Teh Dunia Ada di Indonesia

Editor
15 Mei 2026

Indonesia adalah 10 besar negara penghasil teh di dunia. Indonesia memiliki kekayaan teh dengan karakter khas yang menarik untuk dikenal...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.