SATUJABAR, JAKARTA – Main hape saat nyetir benar-benar berbahaya. Kebiasaan yang sudah seharusnya tidak dilakukan sebab keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Salah satu kebiasaan yang masih kerap dilakukan pengendara adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, baik untuk membalas pesan, memeriksa notifikasi, maupun mengoperasikan aplikasi.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi, meningkatkan risiko microsleep, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahaya penggunaan ponsel saat berkendara serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Memahami Distraksi Saat Berkendara
Saat mengemudi, otak harus memproses berbagai informasi secara cepat dan simultan. Penggunaan ponsel dapat memicu tiga jenis distraksi sekaligus, yaitu:
- Distraksi visual: ketika mata teralihkan dari kondisi jalan ke layar ponsel.
- Distraksi manual: ketika tangan melepaskan kemudi untuk memegang atau mengoperasikan ponsel.
- Distraksi kognitif: ketika pikiran terbagi antara fokus berkendara dan informasi yang diterima dari ponsel.
Kombinasi ketiga distraksi tersebut sangat berbahaya. Pada kecepatan 60 km/jam, menatap layar ponsel selama dua detik sama dengan melaju tanpa memperhatikan jalan sejauh lebih dari 30 meter.
Ancaman Microsleep
Selain menyebabkan distraksi, penggunaan ponsel dalam kondisi lelah juga dapat meningkatkan risiko microsleep. Microsleep adalah kondisi tidur singkat selama beberapa detik yang terjadi tanpa disadari. Hal ini terjadi karena beban kognitif otak meningkat. Otak harus memproses informasi dari layar ponsel sekaligus mempertahankan fokus pada kondisi jalan.
Dalam kondisi ini, pengemudi kehilangan kesadaran dan kendali penuh atas kendaraan. Microsleep menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan tol dan jalan arteri.
Tanda-tanda microsleep antara lain:
Mata terasa berat.
Sering menguap.
Sulit mempertahankan fokus.
Tidak mengingat beberapa detik terakhir perjalanan.
Lihat juga: Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan? Simak Penjelasan dan Aturannya
Aturan Hukum Terkait Penggunaan Ponsel Saat Berkendara
Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kewaspadaan, termasuk menggunakan telepon seluler.
Pasal 283 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Cara Aman Menggunakan Ponsel Saat Perjalanan
Agar tetap aman dan tidak melanggar aturan, masyarakat dapat menerapkan langkah-langkah berikut:
- Atur navigasi sebelum kendaraan berjalan. Tentukan rute terlebih dahulu dan manfaatkan panduan suara.
- Gunakan phone holder dengan benar. Pastikan tidak menghalangi pandangan dan hindari mengoperasikan ponsel saat kendaraan bergerak.
- Menepi di tempat aman jika ada keperluan mendesak. Hentikan kendaraan sepenuhnya sebelum menerima panggilan atau membalas pesan.
- Istirahat jika merasa lelah. Segera berhenti di rest area atau lokasi aman untuk beristirahat selama 15–20 menit.
Menghentikan kebiasaan bermain ponsel saat berkendara bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang atau kamera ETLE, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berkendara dengan penuh konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.








