• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Main Hape Saat Nyetir, Bahaya Lho!

Editor
Minggu, 17 Mei 2026 - 02:25
Nyetir sambil main hape.(Image: pexels)

Nyetir sambil main hape.(Image: pexels)

SATUJABAR, JAKARTA – Main hape saat nyetir benar-benar berbahaya. Kebiasaan yang sudah seharusnya tidak dilakukan sebab keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. Salah satu kebiasaan yang masih kerap dilakukan pengendara adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, baik untuk membalas pesan, memeriksa notifikasi, maupun mengoperasikan aplikasi.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, kebiasaan tersebut dapat mengganggu konsentrasi, meningkatkan risiko microsleep, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahaya penggunaan ponsel saat berkendara serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

RelatedPosts

Sejarah Kota Bandung Diungkap Bandung Heritage dalam Milestone Kota Bandung

Yuk! Jajaki Fun Offroad di Sumedang

Musiconic 2026: Panggung Musik Indie Kota Bandung

Memahami Distraksi Saat Berkendara

Saat mengemudi, otak harus memproses berbagai informasi secara cepat dan simultan. Penggunaan ponsel dapat memicu tiga jenis distraksi sekaligus, yaitu:

  1. Distraksi visual: ketika mata teralihkan dari kondisi jalan ke layar ponsel.
  2. Distraksi manual: ketika tangan melepaskan kemudi untuk memegang atau mengoperasikan ponsel.
  3. Distraksi kognitif: ketika pikiran terbagi antara fokus berkendara dan informasi yang diterima dari ponsel.

Kombinasi ketiga distraksi tersebut sangat berbahaya. Pada kecepatan 60 km/jam, menatap layar ponsel selama dua detik sama dengan melaju tanpa memperhatikan jalan sejauh lebih dari 30 meter.

Ancaman Microsleep

Selain menyebabkan distraksi, penggunaan ponsel dalam kondisi lelah juga dapat meningkatkan risiko microsleep. Microsleep adalah kondisi tidur singkat selama beberapa detik yang terjadi tanpa disadari. Hal ini terjadi karena beban kognitif otak meningkat. Otak harus memproses informasi dari layar ponsel sekaligus mempertahankan fokus pada kondisi jalan.

Dalam kondisi ini, pengemudi kehilangan kesadaran dan kendali penuh atas kendaraan. Microsleep menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan tol dan jalan arteri.

Tanda-tanda microsleep antara lain:

Mata terasa berat.

Sering menguap.

Sulit mempertahankan fokus.

Tidak mengingat beberapa detik terakhir perjalanan.

Lihat juga: Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan? Simak Penjelasan dan Aturannya

Aturan Hukum Terkait Penggunaan Ponsel Saat Berkendara

Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kewaspadaan, termasuk menggunakan telepon seluler.

Pasal 283 UU LLAJ mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Cara Aman Menggunakan Ponsel Saat Perjalanan

Agar tetap aman dan tidak melanggar aturan, masyarakat dapat menerapkan langkah-langkah berikut:

  1. Atur navigasi sebelum kendaraan berjalan. Tentukan rute terlebih dahulu dan manfaatkan panduan suara.
  2. Gunakan phone holder dengan benar. Pastikan tidak menghalangi pandangan dan hindari mengoperasikan ponsel saat kendaraan bergerak.
  3. Menepi di tempat aman jika ada keperluan mendesak. Hentikan kendaraan sepenuhnya sebelum menerima panggilan atau membalas pesan.
  4. Istirahat jika merasa lelah. Segera berhenti di rest area atau lokasi aman untuk beristirahat selama 15–20 menit.

Menghentikan kebiasaan bermain ponsel saat berkendara bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang atau kamera ETLE, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berkendara dengan penuh konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Tags: Korlantas PolriMain hape saat nyetir

Related Posts

Bandung Heritage menghadirkan pameran Milestone Kota Bandung di Microlibrary Asia Afrika pada 5–18 Oktober 2026 untuk memperkenalkan jejak sejarah dan tonggak penting perkembangan Kota Bandung kepada masyarakat.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Sejarah Kota Bandung Diungkap Bandung Heritage dalam Milestone Kota Bandung

Editor
13 Oktober 2026

BANDUNG - Bandung Heritage menghadirkan pameran Milestone Kota Bandung di Microlibrary Asia Afrika pada 5–18 Oktober 2026 untuk memperkenalkan jejak...

Kabupaten Sumedang kini memiliki pilihan wisata baru melalui aktivitas jeep fun offroad yang menawarkan pengalaman menjelajahi keindahan alam dan destinasi wisata Sumedang.(Foto: Diskominfo Kab. Sumedang)

Yuk! Jajaki Fun Offroad di Sumedang

Editor
12 Oktober 2026

Kabupaten Sumedang kini memiliki pilihan wisata baru melalui aktivitas jeep fun offroad yang menawarkan pengalaman menjelajahi keindahan alam dan destinasi...

Musiconic 2026 Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Musiconic 2026: Panggung Musik Indie Kota Bandung

Editor
11 Oktober 2026

BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyelenggarakan kegiatan Musiconic 2026 Bandung IndieMusic Appreciation (BIMA) di De Majestic,...

Depresi, sakit jiwa,gangguan jiwa

9 Dari 10 Orang Depresi Belum Terjangkau Layanan Kesehatan

Editor
10 Oktober 2026

Dari sekitar 3 juta orang dengan depresi, baru 12,7 persen yang mendapatkan pengobatan. Artinya, 9 dari 10 orang dengan depresi...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif / Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar bersama Raphael Donny membahas dan menegaskan seni video mapping sebagai salah satu konten digital yang diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan baru ekonomi kreatif nasional. Jakarta, Rabu (7/10/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.)

Wamen Ekraf Dorong Karya Video Mapping di WCCE 2026

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif / Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menegaskan seni video mapping sebagai...

Macklemore menyanyikan "Can't Hold Us" secara ‘LIVE’ (Sumber: Facebook/Macklemore)

Rilis Tahun 2011, Lagu Macklemore “Can’t Hold Us” Melejit di Tangga Lagu Global

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - Lagu populer Can't Hold Us karya Macklemore yang dirilis lebih dari satu dekade lalu kini kembali mengalami lonjakan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.