SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menyalakan lampu hazard saat kendaraan melaju di tengah hujan deras.
Banyak pengemudi menganggap lampu hazard dapat membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain. Padahal, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang bergerak justru dapat membahayakan karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.
Aturan penggunaan lampu hazard telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard
Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:
- Saat Hujan Deras atau Kabut
Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.
Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.
- Saat Melaju Lurus di Persimpangan
Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.
Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.
- Saat Memasuki Terowongan
Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.
- Saat Konvoi atau Iring-iringan
Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.
Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard
BACA JUGA: Dua Wanita Wisatawan Korban Longsor di Curug Cileat Subang Ditemukan Tewas
Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:
- Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
- Mengganti ban bocor di bahu jalan.
- Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
- Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.
Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami fungsi lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Korlantas Polri








