• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Lampu Hazard Digunakan Saat Apa?

Editor
Minggu, 17 Mei 2026 - 02:18
Lampu Hazard

Lampu Hazard.(Pexels)

SATUJABAR, JAKARTA – Lampu hazard atau lampu isyarat dalam penggunaanya masih banyak yang salah kaprah oleh sebagian pengemudi. Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah menyalakan lampu hazard saat kendaraan melaju di tengah hujan deras.

Banyak pengemudi menganggap lampu hazard dapat membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain. Padahal, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang bergerak justru dapat membahayakan karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah.

RelatedPosts

Produk Pangan Indonesia Bidik Transaksi Rp89,5 Miliar di Taiwan

Harga Emas Kamis 2/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Baru Haji 2027

Aturan penggunaan lampu hazard telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, lampu hazard tidak boleh digunakan dalam kondisi berikut:

  1. Saat Hujan Deras atau Kabut

Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih melaju akan menonaktifkan fungsi lampu sein. Kondisi ini dapat membingungkan pengemudi lain ketika kendaraan berpindah jalur atau berbelok.

Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut serta mengurangi kecepatan.

  1. Saat Melaju Lurus di Persimpangan

Menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan dapat menimbulkan salah persepsi mengenai arah kendaraan.

Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan situasi lalu lintas.

  1. Saat Memasuki Terowongan

Lampu hazard bukan alat penerangan tambahan. Penggunaannya di terowongan justru dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.

  1. Saat Konvoi atau Iring-iringan

Kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak istimewa untuk menyalakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali dalam pengawalan resmi kepolisian.

Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Lampu Hazard

BACA JUGA: Dua Wanita Wisatawan Korban Longsor di Curug Cileat Subang Ditemukan Tewas

Lampu hazard wajib digunakan dalam situasi darurat, antara lain:

  1. Kendaraan mogok di tengah perjalanan.
  1. Mengganti ban bocor di bahu jalan.
  1. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  1. Berhenti mendadak karena terdapat bahaya di depan, seperti pohon tumbang, kecelakaan beruntun, atau longsor.

Pada situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipatif.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami fungsi lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan. Kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: KorlantasLampu hazard

Related Posts

Produk pangan Indonesia membukukan potensi transaksi sebesar USD 5 juta atau setara Rp89,5 miliar di Food Taipei Mega Show 2026.(Foto: Dok. Kemendag)

Produk Pangan Indonesia Bidik Transaksi Rp89,5 Miliar di Taiwan

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, TAIPEI - Produk pangan Indonesia membukukan potensi transaksi sebesar USD 5 juta atau setara Rp89,5 miliar melalui kehadiran Paviliun...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 2/7/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 2/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Bandara Dhoho Kediri Jawa Timur.(Foto: Wika Gedung)

Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Baru Haji 2027

Editor
2 Juli 2026

Bandara Dhoho Kediri disiapkan jadi embarkasi baru untuk musim haji 2027 melalui pembahasan bersama Kemenhaj dan Pemprov Jatim. SATUJABAR, SURABAYA...

Perbaikan jalan di area Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Kolaborasi Benahi Infrastruktur

Editor
2 Juli 2026

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara dijadwalkan pada 17 September 2026 membutuhkan dukungan insfrastruktur yang memadai. SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot)...

Puskesmas di Kota Bandung buka layanan psikolog.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Puskesmas di Bandung Buka Layanan Psikolog, Tarif Hanya Rp 15 Ribu

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung kini semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan mental. Warga tidak memerlukan surat rujukan untuk berkonsultasi...

(Foto: Dok. bank bjb)

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026

Editor
1 Juli 2026

BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi strategis bersama berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kinerja bisnis sekaligus menghadirkan manfaat yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.