• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jumlah WNI Ditangkap di Arab 19 Orang Saat Haji

Editor
Jumat, 15 Mei 2026 - 06:13
Konjen Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary.(Foto: Kemenhaj)

Konjen Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary.(Foto: Kemenhaj)

SATUJABAR, MAKKAH – Jumlah WNI ditangkap di Arab Saudi karena berbagai pelanggaran mencapai 19 orang, ungkap Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary. Dia mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia atau WNI ditangkap atau diamankan aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

RelatedPosts

Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor

Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Tol Bocimi, Sulit Dikenali

Siapa Bakal Melenggang ke Babak Final Sirnas A Jawa Barat 2026?

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu 13 Mei 2026 dilansir laman Kemenhaj.

 

Sebagian Dibebaskan

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

BACA JUGA: Kandang Kambing Kebakaran di Lembang, 30 Ekor Buat Hewan Kurban Mati Terpanggang

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Menutup keterangannya, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Tags: Haji 2026Jumlah WNI ditangkapKonjen RI Jeddah

Related Posts

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi.(Foto:Istimewa).

Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor

Editor
2 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Mashudi disebutkan sebagai...

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimayor Sumedang

Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Tol Bocimi, Sulit Dikenali

Editor
2 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Mayat pria ditemukan terbungkus karung di kolong jembatan Tol Bocimi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi sulit mengenali mayat pria...

Suasana di GOR Pajajaran pada babak 16 besar dan 8 besar Sirnas A Jawa Barat 2026, Kamis 1 Oktober 2026.(Foto: Satujabar.com)

Siapa Bakal Melenggang ke Babak Final Sirnas A Jawa Barat 2026?

Editor
2 Oktober 2026

BANDUNG  – Gelaran bulutangkis bergengsi HYDROPLUS Sirkuit Nasional (Sirnas) A Jawa Barat 2026 yang berlangsung di GOR Bandung, Jalan Jakarta,...

SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Jelang Grand Prix of Indonesia 2026: Pertamina Siapkan Layanan Energi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memperkuat kesiapan pasokan energi dan dukungan moda transportasi menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia...

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono.(Foto: BPMI Setpres)

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Paparkan Prioritas Kerja

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis...

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kamis (1/10), di Istana Negara, Jakarta.(Foto: BPMI Setpres)

Bahlil Emban Dua Nomenklatur Jabatan Percepat Koordinasi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA -- Dua agenda yang selama ini berjalan di jalur terpisah yaitu hilirisasi sumber daya alam dan percepatan energi bersih...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.