SATUJABAR, BANDUNG–Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Negara Laos ke Bandung, digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, disita barang bukti sabu seberat enam kilogram, berikut mengamankan empat orang pengedarnya.
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram, langsung dikirim dari Negara Laos ke wikayah Bandung. Barang haram sabu dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Kami bersama para kasat, kasubdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, terus konsisten untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Kami memotong jalur distribusi jaringan internasional masuk ke wilayah Indonesia, tidak lewat kemana-mana, langsung dari laos dikirim ke alamat tujuan di Bandung,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombe Pol. Albert RD, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (13/05/2026).
Albert mengatakan, aksi penyelundupan sabu seberat enam kilogram yang berhasil digagalkan, diduga kuat berasal dari Jaringan ‘Golden Triangle’, atau Segitiga Emas. Laos termasuk dalam jaringannya.
Sebanyak empat tersangka diamankan dari hasil pengembangan barang bukti sabu. Keempat tersangka sebagai pengedar kaki tangan jaringan internasional di Indonesia, yakni berinisial RD, ER, SW, dan MS.
“Sabu masuk wilayah Indonesia dari Laos tujuan alamat Bandung, terdeteksi pihak Bea Cukai. Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN, hingga kami dari Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil mengagalkannya, sekaligus mengamankan empat orang tersangka sebagi pengedar hasil pengembangan dari barang bukti yang kami sita,” ungkap Albert.
Keempat tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat. Pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Segitiga Emas, masih terus dikembangan, untuk bisa mengungkap jaringannya.
474 Kasus Narkoba
Diiresnarkobs Polda Jawa Barat, telah mengungkap sedikitnya 474 laporan polisi dengan (LP) terkait peredaran narkorba, dengan total 593 tersangka. Selain barang bukti enam kilogram sabu paling besar dikirim langsung dari Laos, juga disita sebanyak 1.579 butir psikotropika
Barang bukti narkoba lainnya, antaralain daun ganja seberat 1,5 kilogram, pil ekstasi 71 butir, tembakau sintetis mencapai tiga kilogram, obat keras terbatas (OKT) sebanyak 559.819 butir, serta baramg bukti tambahan psikotropika 1.171 butir.
“Dari 593 tersangka yang kita amankan terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama, klaster produsen, termasuk menangkap satu produsen tembakau sintetis dengan bibit bahan kimia cukup banyak. Klaster pengedar sebanyak 458 tersangka, hingga bisa memutus mata rantai peredaran hingga ke tangan klaster penerima, atau pembeli sebagai pengguna narkoba,” jelas Albert.
Tercatat ada 134 pembeli, atau pengguna dari distribusi peredaran narkoba yang diamankan. Mereka diarahkan restorative justice, untuk dilakukan proses rehabilitasi sesuai perintah dalam undang-undang.
Para tersangka dijerat Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp.2 miliar.








