• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pecatan Polisi Pembunuh Pacar di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor
Rabu, 13 Mei 2026 - 12:04
Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Alvian Maulana Sinaga, pecatan polisi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, divonis penjara seumur hidup. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tersebut, disambut haru keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum maksimal.

Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani, wanita muda berusia 23 tahun oleh kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga, berusia 24 tahun, oknum polisi yang telah dipecat kesatuannya, sempat menyita perhatian masyarakat Indramayu. Kasus pembunuhan berencana tersebut, telah bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan agenda sidang putusan dari majelis hakim.

RelatedPosts

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (12/05/2026), majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis penjara seumur hidup disambut haru keluarga korban, yang berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Ayah kandung korban, Karja, mengaku puas atas putusan majelis hakim, setelah harus kehilangan putri tercintanya dengan cara tragis.

“Sesuai harapan keluarga, hukuman penjara seumur hidup, sudah sesuai. Meski kurang puas, karena jelas pelaku sudah membunuh anak saya dengan cara biadab,” ujar Karja.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Keluarga mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari penyidik kepolisian dari Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga majelis hakim.

“Vonis seumur hidup yanh dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, Alvian Maulana Sinaga, telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai harapan keluarga korban. Tentunya, ini berkat kerja keras tim penyidik dari Polres Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta majelis hakim,” ungkap Toni RM.

Putri Apriyani, ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 09 Agustus 2025 lalu. Wanita muda berusia 23 tahun tersebut, ditemukan tewas dengan wajah gosong terbakar.

Polisi berhasil mengungkap kasus kematian warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu tersebut. Korban dihabisi kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi Polres Indramayu.

Korban dibunuh kemudian dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak, hingga memicu terjadinya kebakaran di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku yang melarikan diri, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Indramayu di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuPecatan Polisi Pembunuh Pacar Divonis Penjara Seumur HidupPengadilan Negeri Indramayupolres indramayu

Related Posts

Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Telkom University Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas, melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10). Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono.(Foto: Humas Kemenkes)

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Kesehatan...

(Foto: Istimewa)

Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Pertamina Patra Niata Kilang Balongan Tegas Ingatkan Aspek Safety

Editor
12 Oktober 2026

INDRAMAYU - Kilang Pertamina Balongan tengah bersiap melaksanakan pekerjaan krusial yang berlokasi di tengah laut, yakni pekerjaan Change Over SPM...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 12/10/2026 Antam Rp 2.594.000 Per Gram

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 12/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.594.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.