SATUJABAR, JAKARTA – Penipuan modus daftar nikah mencatut Kantor Urusan Agama kini sedang gentayangan. Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan daftar nikah dengan mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA). Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat menerima informasi.
Modus penipuan yang mengatasnamakan KUA dan layanan pendaftaran nikah daring, antara lain terjadi di Banten dan Jawa Tengah. Pelaku menggunakan identitas palsu, logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama.
“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026 dilansir laman Kemenag.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan terkait pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta informasi pendaftaran nikah agar terlihat meyakinkan.

Menurut Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran terintegrasi secara otomatis dan transparan.
Ia mengungkapkan, calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.
“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.
Zayadi menambahkan, pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, masyarakat harus memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.
Ia menilai praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama. “Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujarnya.
Kementerian Agama juga meminta jajaran KUA di seluruh daerah meningkatkan edukasi terkait alur layanan nikah resmi, termasuk prosedur pendaftaran dan pembayaran.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan tidak sah yang mengatasnamakan layanan keagamaan. Warga dapat menghubungi KUA terdekat untuk melaporkan dugaan penipuan yang diterimanya.
“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” tandasnya.








