• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 12 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kucing Kuwuk Diperdagangkan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Editor
Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39
Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Kucing Kuwuk, satwa langka di Pulau Sumatra telah menjadi target perdagangan satwa langka di Indonesia. Aparat berwenang telah menangkap dan memproses tersangka pelaku perdagangan gelap itu.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belawan. Tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diduga kuat berperan dalam aktivitas kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi oleh negara.

RelatedPosts

Bappebti Umumkan Pialang Berjangka Terbaik Triwulan II-2026

2 Prajurit TNI AD Diperiksa Kasus Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung

Wamendag Roro Dorong Daya Saing Mamin Indonesia di Pasar Global

Adapun keenam ekor kucing kuwuk yang menjadi barang bukti dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan sifat liarnya dan kesehatannya agar tetap terjaga.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum sekaligus komitmen tegas dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya melalui keterangan resmi Humas Kemenhut.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi jual-beli satwa yang dilindungi Undang-Undang di sekitar Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tepatnya berada di Jl. Tahi Bonar Simatupang. Selanjutnya, tim menuju lokasi yang disebutkan didampingi oleh personel Korwas Polda Sumatera Utara.

Dalam operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: 6 (enam) ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, 2 buah kardus berwarna coklat, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone. Kucing Kuwuk atau sering disebut Kucing Hutan, merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 tahun 2018.

Berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan, Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 20 miliar.

Tags: kementerian kehutananKucing Kuwuksatwa liar

Related Posts

hubungan indonesia dan jerman

Bappebti Umumkan Pialang Berjangka Terbaik Triwulan II-2026

Editor
12 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kembali mempublikasikan hasil penilaian berkala (rating) terhadap Pialang Berjangka untuk...

A (20), Mahasiswa tersangka pelaku tabrak lari Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

2 Prajurit TNI AD Diperiksa Kasus Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung

Editor
12 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Dua anggota TNI AD yang ikut berada di dalam mobil dalam kasus tabrak lari di Kota Bandung, Jawa Barat,...

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya penguatan daya saing produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia agar mampu bersaing di pasar internasional.(Foto: Humas Kemendag)

Wamendag Roro Dorong Daya Saing Mamin Indonesia di Pasar Global

Editor
12 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya penguatan daya saing produk makanan dan minuman...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima audiensi perwakilan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).(Foto: Dok, Humas Kemendag)

Mendag Dorong Pabrikan Toyota Tingkatkan Ekspor

Editor
12 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pelaku usaha di sektor otomotif untuk terus meningkatkan ekspor dan memanfaatkan berbagai...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meninjau pekerjaan jalan.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang; Pekerjaan Ruas Jalan di Sumedang 80 Paket

Editor
12 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan, pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Sumedang. Tahun...

Ustadz Maulana di Masjid Raya Nurul Wathon.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Masjid Raya Nurul Wathon Jadi Destinasi Wisata Religi

Editor
12 Agustus 2026

Masjid Raya Nurul Wathon, tidak hanya sebagai pusat kegiatan keagamaan tetapi juga menjadi ruang publik dan destinasi wisata religi. CIBINONG...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat