• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kucing Kuwuk Diperdagangkan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Editor
Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39
Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Kucing Kuwuk, satwa langka di Pulau Sumatra telah menjadi target perdagangan satwa langka di Indonesia. Aparat berwenang telah menangkap dan memproses tersangka pelaku perdagangan gelap itu.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belawan. Tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diduga kuat berperan dalam aktivitas kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi oleh negara.

RelatedPosts

Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor

Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Tol Bocimi, Sulit Dikenali

Siapa Bakal Melenggang ke Babak Final Sirnas A Jawa Barat 2026?

Adapun keenam ekor kucing kuwuk yang menjadi barang bukti dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan sifat liarnya dan kesehatannya agar tetap terjaga.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum sekaligus komitmen tegas dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya melalui keterangan resmi Humas Kemenhut.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi jual-beli satwa yang dilindungi Undang-Undang di sekitar Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tepatnya berada di Jl. Tahi Bonar Simatupang. Selanjutnya, tim menuju lokasi yang disebutkan didampingi oleh personel Korwas Polda Sumatera Utara.

Dalam operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: 6 (enam) ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, 2 buah kardus berwarna coklat, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone. Kucing Kuwuk atau sering disebut Kucing Hutan, merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 tahun 2018.

Berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan, Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 20 miliar.

Tags: kementerian kehutananKucing Kuwuksatwa liar

Related Posts

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi.(Foto:Istimewa).

Dirjenpas Mashudi Mundur Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor

Editor
2 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Mashudi disebutkan sebagai...

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimayor Sumedang

Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Tol Bocimi, Sulit Dikenali

Editor
2 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Mayat pria ditemukan terbungkus karung di kolong jembatan Tol Bocimi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi sulit mengenali mayat pria...

Suasana di GOR Pajajaran pada babak 16 besar dan 8 besar Sirnas A Jawa Barat 2026, Kamis 1 Oktober 2026.(Foto: Satujabar.com)

Siapa Bakal Melenggang ke Babak Final Sirnas A Jawa Barat 2026?

Editor
2 Oktober 2026

BANDUNG  – Gelaran bulutangkis bergengsi HYDROPLUS Sirkuit Nasional (Sirnas) A Jawa Barat 2026 yang berlangsung di GOR Bandung, Jalan Jakarta,...

SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Jelang Grand Prix of Indonesia 2026: Pertamina Siapkan Layanan Energi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memperkuat kesiapan pasokan energi dan dukungan moda transportasi menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia...

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono.(Foto: BPMI Setpres)

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Paparkan Prioritas Kerja

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis...

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kamis (1/10), di Istana Negara, Jakarta.(Foto: BPMI Setpres)

Bahlil Emban Dua Nomenklatur Jabatan Percepat Koordinasi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA -- Dua agenda yang selama ini berjalan di jalur terpisah yaitu hilirisasi sumber daya alam dan percepatan energi bersih...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.