• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biro Perjalanan Haji Wajib Penuhi Kontrak, Tegas Kemenhaj

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 07:37
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah memberikan keterangan kepada awak media terkait biro perjalanan haji.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah memberikan keterangan kepada awak media terkait biro perjalanan haji.(Foto: Dok. Kemenhaj)

SATUJABAR, BATAM – Biro perjalanan haji wajib memenuhi kontrak kesepakatan dengan pengguna asanya, tegas Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Kemenhaj, hal itu sebagai komitmen pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Khususnya pada layanan haji khusus, guna memastikan perlindungan dan kenyamanan jemaah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan hingga ke daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah.

RelatedPosts

Harga Emas Jum’at 8/5/2026 Antam Rp 2.839.000 Per Gram

Minyak Jelantah SPPG Jadi BBM Pesawat Ramah Lingkungan

UMY dan Dikasteri Vatikan Sepakati Kerja Sama Pendidikan

“Kehadiran kami di daerah adalah dalam rangka melakukan pengawasan sekaligus memastikan perlindungan terhadap jemaah,” ujar Ahmad Abdullah melalui keterangan resmi.

Ia menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah juga ingin memastikan seluruh layanan yang diberikan penyelenggara kepada jemaah telah sesuai dengan kontrak dan komitmen yang disepakati.

“Seluruh layanan harus diberikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara penyelenggara dan jemaah,” ucap Ahmad Abdullah pada saat pengawasan Jemaah Haji Khusus di Batam, Rabu (06/05/2026).

Perlindungan Jamaah

Ahmad Abdullah menambahkan tujuan Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan pengawasan adalah untuk melindungi hak jamaah, menjamin kepatuhan aturan, menjamin kualitas layanan dan mencegah penyimpangan.

Menurut Ahmad Abdullah, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan haji.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan kepada jemaah,” tambahnya.

Khusus terhadap biro travel penyelenggara haji, pihaknya akan menitikberatkan pengawasan pada kepatuhan terhadap kontrak layanan yang telah dibuat bersama jemaah.

“Kami ingin memastikan travel penyelenggara benar-benar taat terhadap kontrak dan memberikan pelayanan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada jemaah,” jelas Abdullah.

Ia juga menegaskan, apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan, Kementerian Haji dan Umrah akan hadir untuk mendorong penyelesaian yang adil dan tidak merugikan jemaah.

“Ketika ada persoalan, kami akan terus berupaya agar penyelesaiannya berjalan baik tanpa merugikan jemaah haji,” katanya.

Dengan hadirnya regulasi baru di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh travel resmi yang terdaftar agar mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan.

“Ke depan, kami akan terus bersama travel yang terdaftar dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai kontrak yang telah disepakati dengan jemaah,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Ahmad menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan terus menjalankan fungsi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh jemaah secara optimal.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus hadir memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah,” tutupnya.

Tags: biro hajibiro umrahkemenhajKementerian Haji dan Umrah

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 8/5/2026 Antam Rp 2.839.000 Per Gram

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 8/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.839.000 per gram...

PT Pertamina (Persero) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman pengolahan minyak jelantah SPPG menjadi bahan bakar pesawat ramah lingkungan.(Foto: Dok. Pertamina)

Minyak Jelantah SPPG Jadi BBM Pesawat Ramah Lingkungan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Minyak jelantah SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan menjadi bahan bakar pesawat ramah lingkungan atau...

UMY atau Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dikasteri Vatikan menyepakati kerja sama di bidang pendidikan.(Foto: Kemlu)

UMY dan Dikasteri Vatikan Sepakati Kerja Sama Pendidikan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - UMY atau Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dikasteri Vatikan menyepakati kerja sama di bidang pendidikan. Hal ini merupakan...

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha mengatakan jemaah haji di Tanah Suci dilarang melakukan city tour atau ziarah jelang puncak ibadah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

City Tour di Tanah Suci Dilarang Jelang Puncak Ibadah Haji

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH — City tour di Tanah Suci atau ziarah bagi calon jemaah haji dibolehkan setelah fase puncak ibadah haji...

Faisol Riza mengapresiasi dan meresmikan langsung fasilitas produksi kawat baja atau besi galvanis milik PT Beka Wire Indonesia.(Foto: Kemenperin)

Pabrik Kawat Baja di Subang, Kemenperin: Tekan Impor

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pabrik kawat baja yang resmi beroperasi merupakan wujud kemandirian industri logam nasional. Kementerian Perindustrian terus mendorong transformasi...

Peternak ayam perambah hutan di Sulawesi Selatan.(Foto: Humas Kemenhut)

Peternak Ayam Serobot Hutan Terancam 10 Tahun Bui

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Peternak ayam diduga menyerobot kawasan hutan tanpa izin kini sedang dalam penanganan perkara. Kasusnya berada di Desa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.