• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 7 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah Tahun 2026

Editor
Kamis, 07 Mei 2026 - 11:53
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah).

Kebijakan ini menjadi milestone penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah.

RelatedPosts

Penyiapan Tapak PLTN, BRIN dan Badan Geologi Perkuat Kajian

Jelang HUT ke-499, Pemprov DKI Dorong Jalan Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta Kota Global

Polisi Tangkap Pembunuh Cicih, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Bandung Barat

Melalui keterangan resminya, penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor. Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya.

Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir. Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

Tags: ojkotoritas jasa keuanganPOJKProduk Investasi Perbankan Syariah

Related Posts

Ilustrasi PLTN.(Image: BRIN)

Penyiapan Tapak PLTN, BRIN dan Badan Geologi Perkuat Kajian

Editor
7 Mei 2026

SATUJABAR, TANGERANG SELATAN - Upaya penyiapan tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia terus dilakukan secara hati-hati dan berbasis...

Pramono Anung.(Foto: Humas Pemprov Jakarta)

Jelang HUT ke-499, Pemprov DKI Dorong Jalan Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta Kota Global

Editor
7 Mei 2026

Rasuna Said itu nantinya kita persiapkan juga untuk menjadi Car Free Day seperti Sudirman-Thamrin. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Kapolres Cimahi AKBP, Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polisi Tangkap Pembunuh Cicih, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Bandung Barat

Editor
7 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polres Cimahi, Jawa Barat, yang membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Cicih Rohaeti, yang ditemukan penuh luka...

Hewan kurban

Persis Tetapkan Iduladha Rabu 27 Mei 2026

Editor
7 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei...

Peluncurkan The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Autograph Tower, Jakarta, Rabu (6 Mei 2026).(Foto: Humas Ekraf)

Inisiatif Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Global di WCCE 2026

Editor
7 Mei 2026

Konferensi akan diselenggarakan pada 21–23 Oktober 2026 di Jakarta International Expo (JIEXPO), Kemayoran, dan ditargetkan melibatkan sekitar 80 negara. Forum...

Ilustrasi menu MBG.(Foto:Istimewa).

Isu Siswa Dikeluarkan dari Sekolah Karena Kritik MBG, BGN: Itu Tidak Benar

Editor
7 Mei 2026

SATUJABAR, PEMALARANG - Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Jawa Tengah, Reza Mahendra, membantah kabar yang menyebut seorang siswa SDN...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.