• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah Tahun 2026

Editor
Kamis, 07 Mei 2026 - 11:53
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah).

Kebijakan ini menjadi milestone penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah.

RelatedPosts

Supporter Persija Pelaku Perusakan Bus Rombongan Pemain EPA Persib Ditangkap

Pelaku Penembakan Siswa SMA di Garut Pake Pistol Airgun Ditahan

Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas

Melalui keterangan resminya, penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor. Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya.

Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI).

POJK ini memuat materi di antaranya mengenai fitur dasar dan fitur tambahan produk investasi perbankan syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko pada penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah, penetapan kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penerapan pelindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi perbankan syariah.

POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026. Bank Syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, wajib menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir. Adapun permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini.

Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.

Tags: ojkotoritas jasa keuanganPOJKProduk Investasi Perbankan Syariah

Related Posts

BPA (33), supporter Persija Jakarta salah satu pelaku perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung di Rest Area Kilometer 360 Tol Batang, Jawa Tengah.(Foto:Istimewa).

Supporter Persija Pelaku Perusakan Bus Rombongan Pemain EPA Persib Ditangkap

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BATANG--Seorang pria asal Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam aksi perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA)...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Pelaku Penembakan Siswa SMA di Garut Pake Pistol Airgun Ditahan

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Pelaku penembakan terhadap siswa SMA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggunakan pistol airgun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Aksi...

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari Gold menuju Platinum di Provinsi Banten dan Jawa Barat.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas

Editor
12 Oktober 2026

LEBAK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari...

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menerima penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kategori emas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Upacara Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jatim memberikan penghargaan itu atas dedikasi Sarmuji dalam membangun Jawa Timur.(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Sarmuji Dorong Percepatan Kawasan Industri

Editor
12 Oktober 2026

SURABAYA - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kawasan industri sebagai sarana yang baik untuk mendorong industrialisasi. Ia menyebut pengembangan kawasan...

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Prof. Haruni Krisnawati.(Foto: Humas Kemenhut)

Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Hutan dan Pembiayaan Iklim melalui REDD+

Editor
12 Oktober 2026

BALI - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: ESDM)

Menteri Bahlil Dorong Rakyat Jadi Pemain Energi

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat kini berproduksi secara resmi. Setelah sumur rakyat di Sumatera dan Jawa mulai menghasilkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.