SATUJABAR, JAKARTA, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan kajian rencana subtitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG), menjadi Compressed Natural Gas (CNG) terus berjalan.
Salah satu kajian yang tengah berjalan adalah penggunaan tabung CNG di Masyarakat. Saat ini, katanya, sedang dilakukan uji coba karena tekanan CNG yang besar, mencapai 250 bar, sehingga diperlukan modifikasi dari tabung LPG 3 KG yang saat ini digunakan masyarakat.
“Hasilnya, akan keluar pada 2 hingga 3 bulan mendatang,” katanya dikutip Setneg.
Menurut Bahlil, untuk mengoptimalkan sumber energi domestik dan mengurangi impor energi, Pemerintah tengah mengkaji substitusi pemanfaatan Liquefied Petroleum Gas (LPG), menjadi Compressed Natural Gas (CNG). Bahlil menyebutkan bahwa harga CNG nantinya akan lebih murah sekitar 30 persen daripada LPG. Pasalnya, sumber energi dan industri CNG berasal dari dalam negeri, sehingga dari biaya transportasi dapat lebih murah daripada LPG yang didapat dari impor.
“Karena yang pertama gasnya itu ada di kita dan industrinya ada di kita, dalam negeri. Jadi tidak kita melakukan import. Cost transportasinya aja sudah bisa meng-cover. Dan yang kedua, dia itu berada di hampir semua wilayah yang ada sumber-sumber gasnya. Jadi itu jauh lebih efisien,” ujarnya.
Pemanfaatan CNG untuk masyarakat diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp130 triliun dan akan mengurangi jumlah subsidi energi.
Lapor Presiden
Pemerintah terus memperkuat upaya swasembada dan ketahanan energi nasional, sekaligus mengoptimalkan porsi pendapatan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa dirinya melaporkan sejumlah perkembangan strategis di sektor ESDM, di antaranya adalah terkait harga minyak mentah Indonesia dan penataan izin pertambangan mineral dan batubara (minerba).
“Saya secara kebetulan dipanggil oleh Bapak Presiden untuk membahas beberapa perkembangan termasuk dalamnya adalah harga crude BBM terhadap ICP. Yang kedua juga kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33,” ujar Bahlil di Istana Negara Jakarta, Selasa (5 Mei 2026).
Penataan
Terkait dengan pertambangan, Bahlil menyampaikan bahwa akan dilakukan penataan perizinan pertambangan agar pembagian porsi untuk negara dapat lebih optimal. Penataan tersebut akan berlaku bagi izin pertambangan eksisting, maupun izin yang baru.
“Khususnya pertambangan-pertambangan, baik yang lama maupun yang baru, itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal. Dan ini kita akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba kita exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan, dengan penataan pertambangan ini, pendapatan negara dibidik lebih besar daripada sebelumnya. “Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbang dengan negara. Dan negara harusnya akan mendapatkan porsi yang lebih besar,” sebut Bahlil.








