• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Marka Jalan Warna Putih, Kuning, Garis Putus, dan Utuh

Editor
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:44
(Foto: Korlantas Polri)

(Foto: Korlantas Polri)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemahaman terhadap marka jalan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Marka tidak sekadar garis di permukaan jalan, tetapi berfungsi sebagai panduan utama bagi pengendara dalam mengatur pergerakan kendaraan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, marka jalan merupakan tanda di permukaan jalan. Bentuknya dapat berupa garis membujur, melintang, serong, maupun lambang tertentu. Seluruhnya berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi ruang gerak kendaraan.

RelatedPosts

Tingkat Pengangguran Terbuka Jabar Capai 6,64 Persen, Februari 2026

2 dari 4 Begal Viral di Bandung Bawa Kabur Sepeda Motor Kurir Paket Masih Diburu

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,79 Persen, Triwulan I-2026

 

Permenhub No. 34 Tahun 2014 dan No 67 Tahun 2018

Dikutip dari laman Korlantas Polri, regulasi teknis mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014. Aturan ini kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Salah satu poin penting dalam pembaruan tersebut adalah pengaturan warna marka membujur sebagai penanda status jalan.

Marka berwarna kuning digunakan untuk menunjukkan ruas jalan nasional. Jalan dengan marka ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Umumnya, jalan tersebut menghubungkan antarwilayah strategis, termasuk antarprovinsi.

Sementara itu, marka berwarna putih menandakan jalan non-nasional. Ruas jalan ini mencakup jalan provinsi, kabupaten atau kota, hingga desa. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Garis Putus-Putus dan Utuh di Tengah Jalan

Selain warna, bentuk garis marka juga memiliki arti penting dalam keselamatan berkendara. Garis putus-putus menandakan pengendara boleh berpindah lajur atau mendahului. Namun, manuver tersebut harus tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.

Berbeda dengan itu, garis utuh menunjukkan larangan melintasi marka. Biasanya ditempatkan di area rawan kecelakaan seperti tikungan atau tanjakan. Pelanggaran terhadap marka ini berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Pada beberapa ruas jalan, terdapat garis ganda yang terdiri dari satu garis utuh dan satu garis putus-putus. Aturan berlaku berbeda bagi masing-masing sisi. Pengendara hanya boleh melintas dari sisi garis putus-putus.

Adapun garis ganda utuh menjadi batas mutlak yang tidak boleh dilintasi dari kedua arah. Marka ini banyak ditemukan di jalan dengan kecepatan tinggi atau titik rawan konflik lalu lintas. Kepatuhan terhadap marka ini menjadi kunci pencegahan kecelakaan fatal.

Selain sebagai pembatas lajur, marka kuning juga memiliki fungsi khusus. Salah satunya adalah garis zigzag kuning yang menandakan larangan berhenti atau parkir. Marka ini umumnya berada di area padat atau dekat fasilitas penting.

Fungsi lainnya adalah kotak kuning atau yellow box junction di persimpangan. Marka ini bertujuan mencegah kemacetan akibat kendaraan yang terjebak di tengah simpang. Pengendara tidak boleh memasuki area tersebut jika kondisi di depan belum memungkinkan.

Kepatuhan terhadap marka jalan merupakan bagian dari disiplin berlalu lintas. Pemahaman ini penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Dengan menaati marka, risiko kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan.

Tags: garis kuninggaris putihKorlantas Polrimarka jalan

Related Posts

Job Fair Kota Bandung 2025.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tingkat Pengangguran Terbuka Jabar Capai 6,64 Persen, Februari 2026

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Februari 2026 sebanyak 26,89 juta orang,...

Tangkapan layar rekaman CCTV aksi begal di siang bolong terhadap kurir paket di Jalan Maksudi, Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

2 dari 4 Begal Viral di Bandung Bawa Kabur Sepeda Motor Kurir Paket Masih Diburu

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih memburu dua dari empat pelaku begal terhadap kurir paket di siang bolong di Kota Bandung, Jawa Barat....

Kawasan Braga Beken

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,79 Persen, Triwulan I-2026

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik Jawa Barat menyebutkan perekonomian Jawa Barat berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas...

lapangan lowongan kerja

Upah Buruh Rata-rata Rp 3,29 Juta Per Bulan Per Februari 2026

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar 3,29 juta rupiah. Rata-rata upah...

peluang kerja pekerja bekerja

Jumlah Pengangguran Terbuka Februari 2026 Capai 4,68 Persen

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 sebanyak...

ekonomi digital

Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026 Tumbuh 5,61 Persen

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Pusat Statistik menyebutkan perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.