• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Cara Cek Status ETLE Saat Kita Melanggar Lalu Lintas

Editor
Selasa, 05 Mei 2026 - 06:31
Perangkat tilang elektronik ETLE.(FOto: Korlantas Polri)

Perangkat tilang elektronik ETLE.(FOto: Korlantas Polri)

Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi.

SATUJABAR, JAKARTA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperkuat sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Selasa 5/5/2026 Rp 2.760.000 Per Gram

Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kemenag: Santri Dipindahkan

Kota Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi Bogor Ke-544, Tema: Bogor Nanjeur

Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi. Akses informasi dilakukan secara mandiri melalui portal resmi yang telah disediakan, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.

Langkah selanjutnya adalah membuka laman resmi pengecekan ETLE di https://etle-korlantas.info/id/ melalui peramban (browser) di perangkat masing-masing. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.

Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.

Hasil pengecekan akan ditampilkan dalam waktu singkat. Jika tidak terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”. Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci. Data tersebut mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE.

Apabila kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pemilik wajib melakukan proses konfirmasi. Tahapan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.

Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.

Korlantas Polri mengingatkan bahwa keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran yang diterima.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di jalan. Selain menghindari sanksi, disiplin berlalu lintas juga berperan penting dalam melindungi seluruh pengguna jalan.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: denda tilangKorlantasTilang ETLETilang Lalu Lintas

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Selasa 5/5/2026 Rp 2.760.000 Per Gram

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 5/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.760.000 per gram sebelum...

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.(Foto: Humas Kemenag)

Kekerasan Seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kemenag: Santri Dipindahkan

Editor
5 Mei 2026

Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal. Ada 89 sembilan santri tingkat...

Logo Hari Jadi Bogor.(Image: Humas Pemkot Bogor)

Kota Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi Bogor Ke-544, Tema: Bogor Nanjeur

Editor
5 Mei 2026

Sebelum peluncuran logo, Pemkot Bogor memberikan penghargaan kepada Muhamad Ilham Akbar sebagai pemenang sayembara logo HJB Ke-544. SATUJABAR, BOGOR -...

Rapat persiapan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda.‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Bersiap Gelar Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Editor
5 Mei 2026

Daya tarik utama dari kirab ini adalah prosesi pengarakan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake menggunakan Kereta Kencana Ki Jaga Raksa. SATUJABAR,...

Area Stasiun Bekasi Timur.(Foto: Humas Kemenhub)

Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Menhub: Tunggu Investigasi KNKT

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat dan seluruh pihak terkait diimbau menunggu investasi KNKT yang akan memberikan hasil secara menyeluruh terkait penyebab...

Menteri Luar Negeri Sugiono menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Demokratik Rakyat Laos, Y.M. Thongsavan Phomvihane, di Jakarta pada Senin (4/5/2026).(Foto: Dok Kemlu)

Laos dan Indonesia Perkuat Hubungan Bilateral

Editor
5 Mei 2026

Kedua pihak membahas upaya peningkatan perdagangan, investasi, konektivitas, dan pariwisata sebagai motor penggerak perekonomian. SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.