SATUJABAR, BANDUNG–Kasus suap ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Bapak dan anak didakwa telah menerima aliran uang suap total senilai Rp.12,4 miliar, untuk memuluskan sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sidang perdana kasus suap ijon proyek dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (04/05/2026).
Sidang dengan agenda dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdakwa anak dan bapak, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, dihadirkan langsung ke hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, melibatkan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Saat Ade Kuswara Kunang dipastikan menjadi pemenang dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, Sarjan yang juga menjadi terdakwa, merapat untuk bisa mendapat paket pekerjaan.
Sarjan yang memiliki enam perusahaan kemudian meminta bantuan orang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu Ade Kuswara Kunang. Pertemuan terjadi bersama orang bernama Yayat Sudrajat, sekaligus momen buat Sarjan, menyampaikan permohonan maaf kepasa Ade Kuswara Kunang, karena telah berbbeda haluan dan tidak mendukungnya saat Pilkada.
“Bahwa selanjutnya terdakwa Ade Kuswara Kunang bertemu dengan Sarjan bersama dengan Yayat Sudrajat, dan Sugiarto. Bertemu untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf, karena tidak mendukungnya, kemudian siap mendukung program-program pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” jelas JPU KPK dalam uraian dakwaannya.
Pertemuan berlangsung pada 16 Desember 2024, dengan penyerahan uang Rp.500 juta dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang. Uang diberikan Sarjan untuk kebutuhan operasional Ade Kuswara Kunang saat pelantikan sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Setelah pertemuan, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp.1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang, pada 19 Februari 2025. Uang sebagai suap tersebut, diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut digunakan untuk ibadah umrah Ade Kuswara Kunang.
Selanjutnya, Sarjan diarahkan Ade Kuswara Kunang untuk menemui ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Pertemuan diatur langsung kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus terjadi penyerahan uang Rp.1 miliar dari Sarjan kepada HM Kunang.
Dari uang disebut sebagai ‘panjar’ atau ‘ijon’ tersebut, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas dihubungi dan diarahkan, mulai dari Henry Lincoln selalu Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
“Bahwa setelah terdakwa menemui para kepala dinas yang diarahkan, selanjutnya kepala dinas mengintruksikan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu,” ungkap JPU KPK.
Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara Kumang uang sebesar Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas di lingkungan Pemkab Bekasi, dengan total senilai Rp.107,5 miliar.
Dari total nilai proyek tersebut, Rp.34,5 miliar proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya, Rp.32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp.1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp.8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
Perbuatan tindak pidana korupsi pemberia suap tersebut, sampai ke KPK. Tim penyidik KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan, pada Desember 2025. Ketiganya dibawa ke Gedung KPK dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM. Kunang, didakwa melanggar Pasal 12 huruf A, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf C, junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu.
Selanjutnya, Pasal 12 huruf B, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf C, junto Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Pasal 606 Ayat 2, junto Pasal 18 huruf C, junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP, junto Pasal VII Angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga.







